Lecehkan Adik Ipar Saat Tidur, Pria di Singapura Ini Dijatuhi Hukuman 14 Bulan Penjara
Menurut pengadilan Singapura, pria berusia 28 tahun itu tinggal serumah dengan istri dan keluarganya, termasuk adik iparnya yang berusia 25 tahun
Setelahnya, ia mengetahui bahwa dirinya telah dilecehkan oleh kakak iparnya berkali-kali.
Gadis itu sangat terkejut dan takut.
Ia lantas segera menelepon orangtuanya dan tidak berani pulang jika tidak ada orangtuanya di rumah.
Setelah kejahatan saudara iparnya terungkap, lelaki itu segera ditangkap polisi.
Pelecehan Seksual
Melalui bukti dan kesaksian yang jelas, pengadilan telah mendakwa pria 28 tahun tersebut dengan tuduhan pelecehan seksual.
Awalnya jaksa menuntut hukuman minimal 16 bulan penjara dengan alasan terdakwa adalah kakak ipar korban dan telah menyalahgunakan kepercayaan.
Hakim mengatakan, dalam kasus ini, tingkat eksploitasi seksual tinggi karena korban dilecehkan saat tidur.
Akhirnya sang ipar pun secara resmi mengakui kejahatannya.
Dalam persidangan tanggal 25 Maret lalu, dia dijatuhi hukuman 14 bulan penjara.
