Lecehkan Adik Ipar Saat Tidur, Pria di Singapura Ini Dijatuhi Hukuman 14 Bulan Penjara 

Menurut pengadilan Singapura, pria berusia 28 tahun itu tinggal serumah dengan istri dan keluarganya, termasuk adik iparnya yang berusia 25 tahun

Editor: aminuddin
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi korban pelecehan seksual. 

SRIPOKU.COM, SINGAPURA  - Pelecehan seksual memang sering terjadi dan dilakukan oleh orang dekat.

Bisa kakek, paman dan bisa juga keluarga terdekat.

Misalnya saja kakak dan atau adik ipar.

Seperti yang terjadi di Singapura ini.

Begini kisahnya

Kaget dan Marah

Iseng memeriksa kamera CCTV di ruang tamu, seorang gadis kaget dan marah ketika mengetahui tindakan kakak iparnya padanya saat sedang tidur.

Melansir dari Eva.vn, pada 25 Maret seorang pria berusia 28 tahun yang tinggal di Singapura ditangkap dan dijatuhi setelah ketahuan melakukan pelecehan seksual terhadap adik iparnya.

Pria yang tidak disebutkan namanya ini mengaku bersalah atas tiga dakwaan pelecehan dan dua kejahatan lainnya.

Menurut pengadilan Singapura, pria berusia 28 tahun itu tinggal serumah dengan istri dan keluarganya, termasuk adik iparnya yang saat itu berusia 25 tahun.

Setiap kali kakek dan nenek istrinya datang untuk bertamu dan menginap, adik iparnya akan tidur di sofa ruang tamu.

Sementara itu kamar adik iparnya digunakan untuk tidur kakek dan neneknya.

Pada saat itu, tidak ada yang menyangka bahwa kakak iparnya mengambil kesempatan saat dia tidur di ruang tamu tersebut.

Suatu hari di bulan Juli 2019, kakak iparnya bangun pagi dan bersiap untuk bekerja.

Pada saat itu, dia melihat adik iparnya sedang tidur di sofa ruang tamu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved