Lecehkan Adik Ipar Saat Tidur, Pria di Singapura Ini Dijatuhi Hukuman 14 Bulan Penjara 

Menurut pengadilan Singapura, pria berusia 28 tahun itu tinggal serumah dengan istri dan keluarganya, termasuk adik iparnya yang berusia 25 tahun

Editor: aminuddin
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi korban pelecehan seksual. 

Alih-alih pergi bekerja seperti biasa, pria itu malah meraba-raba dada saudara perempuan istrinya itu.

Gadis itu sama sekali tidak mengetahui apa-apa karena masih tertidur.

Setelah puas meraba-raba adik iparnya itu, dia lantas pergi bekerja seperti biasa.

Tanggal 22 September 2019, sekitar pukul 04.00, pria tersebut pulang kerja dan melihat adik iparnya lagi-lagi sedang tidur di sofa.

Dia kemudian melakukan pelecehan seksual lagi terhadap adik iparnya itu.

Setelahnya dia tidur bersama istrinya seperti biasanya.

Namun setelah itu, saat tidak ada yang melihat, dia menyelinap dan keluar dari kamarnya, lalu kembali mengganggu adik iparnya lagi.

Pada hari itu, pria tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap saudara perempuan istrinya sebanyak tiga kali.

Setelah puas, untuk kedua kalinya ia keluar dari kamar tidurnya dan kembali melecehkan gadis itu untuk ketiga kalinya.

Lalu pada pukul 04.10 pagi, lagi-lagi ia mencoba melecehkan adik iparnya itu.

Dia meraba-raba dada adik iparnya dengan memasukkan tangannya ke balik kemeja gadis itu dan menekannya selama beberapa menit.

Kali ini, gadis itu terbangun dan terkejut saat merasakan sesuatu menyentuh tubuhnya.

Lelaki itu pun langsung kabur ke kamarnya.

Adik iparnya sama sekali tidak mengetahui perilaku menjijikkan kakak iparnya itu.

Namun ia teringat akan perasaan aneh malam sebelumnya dan memutuskan untuk membuka kamera pengintai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved