Lecehkan Adik Ipar Saat Tidur, Pria di Singapura Ini Dijatuhi Hukuman 14 Bulan Penjara 

Menurut pengadilan Singapura, pria berusia 28 tahun itu tinggal serumah dengan istri dan keluarganya, termasuk adik iparnya yang berusia 25 tahun

Editor: aminuddin
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi korban pelecehan seksual. 

SRIPOKU.COM, SINGAPURA  - Pelecehan seksual memang sering terjadi dan dilakukan oleh orang dekat.

Bisa kakek, paman dan bisa juga keluarga terdekat.

Misalnya saja kakak dan atau adik ipar.

Seperti yang terjadi di Singapura ini.

Begini kisahnya

Kaget dan Marah

Iseng memeriksa kamera CCTV di ruang tamu, seorang gadis kaget dan marah ketika mengetahui tindakan kakak iparnya padanya saat sedang tidur.

Melansir dari Eva.vn, pada 25 Maret seorang pria berusia 28 tahun yang tinggal di Singapura ditangkap dan dijatuhi setelah ketahuan melakukan pelecehan seksual terhadap adik iparnya.

Pria yang tidak disebutkan namanya ini mengaku bersalah atas tiga dakwaan pelecehan dan dua kejahatan lainnya.

Menurut pengadilan Singapura, pria berusia 28 tahun itu tinggal serumah dengan istri dan keluarganya, termasuk adik iparnya yang saat itu berusia 25 tahun.

Setiap kali kakek dan nenek istrinya datang untuk bertamu dan menginap, adik iparnya akan tidur di sofa ruang tamu.

Sementara itu kamar adik iparnya digunakan untuk tidur kakek dan neneknya.

Pada saat itu, tidak ada yang menyangka bahwa kakak iparnya mengambil kesempatan saat dia tidur di ruang tamu tersebut.

Suatu hari di bulan Juli 2019, kakak iparnya bangun pagi dan bersiap untuk bekerja.

Pada saat itu, dia melihat adik iparnya sedang tidur di sofa ruang tamu.

Alih-alih pergi bekerja seperti biasa, pria itu malah meraba-raba dada saudara perempuan istrinya itu.

Gadis itu sama sekali tidak mengetahui apa-apa karena masih tertidur.

Setelah puas meraba-raba adik iparnya itu, dia lantas pergi bekerja seperti biasa.

Tanggal 22 September 2019, sekitar pukul 04.00, pria tersebut pulang kerja dan melihat adik iparnya lagi-lagi sedang tidur di sofa.

Dia kemudian melakukan pelecehan seksual lagi terhadap adik iparnya itu.

Setelahnya dia tidur bersama istrinya seperti biasanya.

Namun setelah itu, saat tidak ada yang melihat, dia menyelinap dan keluar dari kamarnya, lalu kembali mengganggu adik iparnya lagi.

Pada hari itu, pria tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap saudara perempuan istrinya sebanyak tiga kali.

Setelah puas, untuk kedua kalinya ia keluar dari kamar tidurnya dan kembali melecehkan gadis itu untuk ketiga kalinya.

Lalu pada pukul 04.10 pagi, lagi-lagi ia mencoba melecehkan adik iparnya itu.

Dia meraba-raba dada adik iparnya dengan memasukkan tangannya ke balik kemeja gadis itu dan menekannya selama beberapa menit.

Kali ini, gadis itu terbangun dan terkejut saat merasakan sesuatu menyentuh tubuhnya.

Lelaki itu pun langsung kabur ke kamarnya.

Adik iparnya sama sekali tidak mengetahui perilaku menjijikkan kakak iparnya itu.

Namun ia teringat akan perasaan aneh malam sebelumnya dan memutuskan untuk membuka kamera pengintai.

Setelahnya, ia mengetahui bahwa dirinya telah dilecehkan oleh kakak iparnya berkali-kali.

Gadis itu sangat terkejut dan takut.

Ia lantas segera menelepon orangtuanya dan tidak berani pulang jika tidak ada orangtuanya di rumah.

Setelah kejahatan saudara iparnya terungkap, lelaki itu segera ditangkap polisi.

Pelecehan Seksual

Melalui bukti dan kesaksian yang jelas, pengadilan telah mendakwa pria 28 tahun tersebut dengan tuduhan pelecehan seksual.

Awalnya jaksa menuntut hukuman minimal 16 bulan penjara dengan alasan terdakwa adalah kakak ipar korban dan telah menyalahgunakan kepercayaan.

Hakim mengatakan, dalam kasus ini, tingkat eksploitasi seksual tinggi karena korban dilecehkan saat tidur.

Akhirnya sang ipar pun secara resmi mengakui kejahatannya.

Dalam persidangan tanggal 25 Maret lalu, dia dijatuhi hukuman 14 bulan penjara.

https://medan.tribunnews.com/2021/03/29/merasakan-sentuhan-aneh-saat-tidur-gadis-ini-iseng-cek-cctv-kaget-ternyata-dilecehkan-abang-ipar 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved