Korupsi mantan Menteri Sosial
Ketua Komisi VIII DPR RI Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Mantan Mensos Juliari Batubara
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara korupsi bantuan sosial Covid-19.
SRIPOKU.COM --- Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK membutuhkan keterangan Yandri Susanto terkait kasus korupsi penyaluran paket bantuan sosial Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Yandri Susanto, akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Menurut jurubicara KPK, Ali Fikri, keterangan Yandri dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso.
Baca juga: Ancaman Hukuman Mati Bayangi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dari KPK
Baca juga: Kasus Korupsi PT Asabri: Matahari Mall Hingga Hotel Maestro Milik Benny Tjokro Disita
"Yang bersangkutan (Yandri Susanto) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Ali Fikri dalam keterangan di Jakarta, Selasa (30/03/2021).
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa Yandri. Namun, Komisi VIII DPR RI ruang lingkup tugas dan fungsinya di antaranya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial.
Selain memeriksa Yandri, dalam mengusut kasus suap bansos, tim penyidik menjadwalkan memeriksa seorang Notaris Sahat Simanungkalit dan seorang swasta bernama Prospelany.
Keduanya juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Matheus Joko Santoso.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks-Mensos Juliari Batubara serta dua PPK Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka.
Baca juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Sering Sewa Pesawat untuk Kunjungan Kerja
Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap terkait penyaluran bantuan paket Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Selain itu, penyidik KPK telah menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar, dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi paket bantuan sosial untuk penanganan virus corona atau Covid-19 semakin terungkap.
Mantan Mensos Juliari P Batubara yang berstatus tersangka, disebut KPK diduga "menyunat" Rp 10.000 dari setiap paket paket untuk masyarakat.
Baca juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Titip Uang Rp500 Juta ke Pengurus Partai Politik
Seharusnya, nilai paket bantuan itu Rp 300 ribu per paket, namun harga nyata setiap paket yang diterima masyarakat tidak lebih dari Rp200.000.