Korupsi Bansos Covid 19

Mantan Mensos Juliari Batubara Sering Sewa Pesawat untuk Kunjungan Kerja

Tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial Covid-19 mantan Mensos Juliari Batubara mengaku beberapa kali menyewa pesawat untuk kunjungan kerja.

Editor: Sutrisman Dinah
zoom-inlihat foto Mantan Mensos Juliari Batubara Sering Sewa Pesawat untuk Kunjungan Kerja
IST
Mantan Mensos Juliari P Batubara

SRIPOKU.COM – Tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial Covid-19 mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, mengakui beberapa kali menyewa pesawat untuk kunjungan kerja.

Mantan menteri yang dilantik akhir 2019 atau sejak menduduki jabatan Menteri Sosial, menyewa pesawat tiga atau empat kali dalam setahun.

Pengakuan Juliari Batubara itu diungkapkan saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi,

Juliari Batubara menjadi saksi untuk terdakwa konsultan hukum Harry Sidabuke dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/03/2021) siang.

Baca juga: Ancaman Hukuman Mati Bayangi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dari KPK

Baca juga: KPK Dalami Asal Usul Temuan Uang Rp 14,5 Miliar untuk Menyuap Juliari Batubara

"Pernah beberapa kali (sewa pesawat). Mungkin sekitar tiga empat kali. Yang saya ingat, pernah ke Luwu Utara lihat banjir kalau nggak salah. Ke Natuna, kemudian ke Bali pernah sekali, ke Semarang pernah, ke Tanah Bumbu dan Malang," kata Juliari, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Juliari mengatakan bahwa ia tidak mengetahui anggaran yang dipergunakan untuk menyewa pesawat tersebut. Urusang anggaran ditangani Biro Umum Kementerian Sosial.

"Kalau pesawat sewa charter Pak. Ya, kalau anggaran mengurus keperluan itu kan di Biro Umum keperluan menteri karena kan Biro Umum membawahi tata usaha menteri, protokol," katanya.

Saat ditanya tentang anggaran khusus Kementerian Sosial untuk menyewa pesawat di Biro Umum, Juliari mengatakan tak mengetahuinya.

Baca juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Catut Rp10.000 Per Paket Bansos Covid-19

Juliari Batubara yang juga tersangka penerima suap Bansos mengaku bahwa ia hanya memerintahkan sekretaris pribadi untuk berkoordinasi dengan Biro Umum jika membutuhkan pesawat.

"Anggaran pastinya saya nggak paham. Tetapi terkait perjalanan dinas biasanya di-handle Biro Umum. Ya, otomatis karena saya tahu Biro Umum ya misal sewa pesawat saya bilang ke Sespri saya agar koordinasi ke Biro Umum. Kabiro umum masih rangkap Pak Adi Wahyono. Saya tahunya kan anggaran yang ada. Saya nggak mungkin tahu detailnya dari mana anggarannya," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso mengatakan bahwa uang fee dari rekanan pengadaan Bansos, antara lain dipergunakan untuk sewa pesawat yang digunakan dalam kunjungan kerja Juliari Batubara.

Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.

Suap itu diberikan Harry karena menangani proyek pengadaan bahan kebutuhan pokok untuk paket bantuan social terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara, sebagai imbalan telah mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 pakert melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyatakan, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada mantan Mensos Juliari, juga diberikan kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) untuk pengadaan barang/jasa Bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved