Kasus korupsi

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Ditahan KPK, Setelah Lima Tahun Menjadi Tersangka

Setelah lima tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino akhirnya menjalani status tahanan KPK.

Editor: Sutrisman Dinah
BERITA SATU
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino 

SRIPOKU.COM --- Belum genap sebulan mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan membuka kembali kasus korupsi di PT Pelindo II, hari ini (Jumat, 26/03/2021), mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ditahan penyidik KPK.

KPK menahan mantan Richard Joost Lino atau RJ Lino, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

Usai menjalan pemeriksaan, RJ Lino terlihat keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Baca juga: Kubu Partai Demokrat Moeldoko Minta Kasus Korupsi Hambalang Dibuka Lagi, Bagaimana KPK?

Baca juga: Lanjutan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Masjid Sriwijaya, Kejati Panggil 3 Saksi, Syafri: No Coment 

Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lino ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Lino sudah menyandang status tersangka sejak Desember 2015, dan sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Ali Fikri seperti dikutip Tribunnews.com.

Kasus korupsi di Pelindo II bermula pada Desember 2015, ketika sebagai RJ Lino sebagai direktur utama menetapkan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery  dari China sebagai perusahaan penggarap proyek. Penunjukan perusahaan asal China itu, dilakukan tanpa melalui proses lelang.

Baca juga: Menteri Sosial Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Uang Rp 14,5 M Disimpan ke Apartemen

Baca juga: Oknum Kades di Sumsel, Terlibat Korupsi Dana Covid-19, Gelapkan Rp 184 Juta Uang Bansos

Pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai, sehingga sehingga menimbulkan inefisiensi.

Dikatakan, potensi kerugian negara mencapai 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit investigasi BPKP atas dugaan penyimpangan pengadaan 3 Unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010.

Sebelumnya, awal Maret 2021, KPK menyatakan belum membuka peluang kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Meskipun demikian, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan lembaga anti-korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang penyidikan dan penuntutan yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. 

Sementara, RJ Lino telah menyandang status tersangka sejak akhir 2015 atau lebih dari lima tahun lalu.

"Untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) di situ memang dua tahun, tapi di situkan dapat dihentikan. Ini kami belum sampai kesimpulan akan menghentikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip Tribunnews.com tanggal3 Maret 2021.

Penyidikan kasus ini terkendala perhitungan kerugian keuangan negara. RJ Lino diketahui dijerat dengan pasal 2 ayat(1) dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satu unsur perbutannya merugikan keuangan negara. 

Dikatakan, hambatan menghitung kerugian keuangan negara ini disebabkan pihak Huangdong Heavy Machinery (HDHM) yang menjadi pelaksana proyek, enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved