Kronologi Sabu Setengah Miliar Lebih Gagal Beredar di Muratara, Polisi Ajak Warga Riau COD di Rupit
Narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram lebih masuk ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Bila dirupiahkan nilainya 600 juta.
Editor:
Refly Permana
tribunsumsel.com/rahmat aizullah
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, memperlihatkan barang bukti sabu pada konferensi pers, Kamis (25/3/2021) sore.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika.
Ancaman penjaranya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polisi masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut.
• Gabah dan Beras OKU Timur Melimpah, Impor Beras Tidak Perlu, Harga Gabah Turun Petani Merugi
"Ini akan kita dalami lagi, sudah berapa kali dia masukan narkoba ke sini (Muratara), kemana tujuannya, nanti kita dalami," kata Moris.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini: