Buron Enam Bulan, Penganiaya Seorang Karyawan Perusahaan Ditangkap Saat Bangun Rumah

Setelah sempat buron lebih kurang enam bulan lamanya, Edi (41) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Refly Permana
sripoku.com/ahmadfarozi
Tersangka Edi Candra diamankan di Polsek Muara Lakitan. 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Setelah sempat buron lebih kurang enam bulan lamanya, Edi (41) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan.

Warga Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas ini merupakan tTersangka kasus penganiayaan dan ditangkap saat sedang bekerja membangun rumah, Rabu (24/3/2021).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi, mengatakan tersangka ditangkap atas perkara penganiayaan terhadap seorang karyawan salah satu perusahaan ternama di Musi Rawas.

ETLE Diterapkan di Palembang, Pengamat : Lompatan Besar tapi Jangan Sampai Timbulkan Polemik Baru

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di lokasi perumahan tempat korban bekerja yang ada di kawasan Kecamatan Muara Lakitan pada 4 September 2020.

Dikatakan, motif penganiayaan yang dilakukan diduga karena selisih paham soal upah.

Dimana, tersangka mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor. Setiba di lokasi, tersangka langsung memukuli korban di bagian muka sebelah kanan.

Selain itu, tersangka juga menendang kaki korban di bagian sebelah kiri.

Merasa tudak senang, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Muara Lakitan, dengan laporan polisi Lp/B- 26 /  IX / 2020 / Sumsel / Mura/ Sek Lakitan, tgl 04 September 2020.

Desa Lebak Budi Hibahkan Tanah Seluas 4 Hektar, untuk Pembangunan Polsek Panang Enim

"Tersangka ini sempat buron selama lebih kurang enam bulan dan ditetapkan DPO.

Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaannya diketahui, lalu anggota langsung bergerak melakukan penangkapan.

Tersangka ditangkap saat sedang melakukan pekerjaan membangun rumah. Dari interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui perbuatannya," kata AKP M Romi, Kamis (25/3/2021).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved