Kamera Tilang Elektronik di Palembang
ETLE Diterapkan di Palembang, Pengamat : Lompatan Besar tapi Jangan Sampai Timbulkan Polemik Baru
Pengamat Transportasi Sumsel, Syaidina Ali menilai peluncuran tilang elektronik (e-Tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengamat Transportasi Sumsel, Syaidina Ali menilai peluncuran tilang elektronik (e-Tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palembang merupakan lompatan besar dalam pengaturan lalu lintas.
Dengan sistem tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih disiplin dalam berkendara.
Namun demikian, Syaidina Ali menerangkan perlu dilakukan kajian secara mendalam terhadap aturan dan penerapannya di lapangan.
Jangan sampai, sistem anyar tersebut justru dapat menambah polemik di kalangan masyarakat lantaran bingung penerapannya.
"Maksud dan tujuannya sudah bagus, ini loncatan luar biasa. Tapi saya nilai masyarakat kita belum siap, infrastruktur dan sistem juga masih belum siap," katanya, Kamis (25/3/2021).
Menurutnya, aturan atau Standar Opersional Prosedur (SOP) dalam penerapan itu masih belum begitu jelas sehingga masih banyak masyarakat belum mengerti akan aturan itu.
Sebelum melakukan E-Tilang, pihak terkait harus melakukan sosialisasi paling tidak minimal lima bulan.
Setelah masa sosialisasi, barulah dilakukan ujicoba bagaimana prosedur jika ada seseorang kena tilang, cara pembayarannya, cara pengambilan SIM hingga prosedur lainnya.
Lewat sosialisasi dengan jangka waktu lama, akan membuat masyarakat lebih mengerti dan paham akan aturan tersebut.
"Kalau menindak itu mudah. Polisi harus kerjasama dengan pemda dan instansi terkait sehingga sosialisasi ini tersampaikan dengan baik. Jangan sampai tiba-tiba langsung menilang saja," tegas mantan Kadishub Palembang tersebut.
Diakuinya, sistem E-Tilang ini masih agak sulit untuk diterapkan di Indonesia.
Sebab, tingkat pendidikan dan kesadaran masyarakat Tanah Air berbeda dengan negara maju seperti Singapura.
Maka itu, sosialisasi harus disentuh hingga ke daerah terpencil sampai ke kelurahan.
Banyaknya jumlah masyarakat Indonesia dan wilayah yang luas, membuat sistem ini perlu dilakukan aturan dan sistem yang jelas hingga ke tingkatan bawah.
"Kalau Singapura kan enak negara mereka kecil jadi mudah mengaturnya. Dengan sosialisasi dan penyampaian tegas, ke depan saya yakin lewat E-Tilang masyarakat kita akan disiplin serta taat aturan," harap Syaidina Ali. (Oca)