Update Kasus Rudapaksa IRT 18 Tahun di Banyuasin yang Dilakukan Kakak Ipar, Percuma Lapor Suami

"Saya serahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kuasa hukum dan ibu Ketua LPPM Banyuasin untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa saya,"

Penulis: Mat Bodok | Editor: Refly Permana
sripoku.com/matbodok
Ketua LPPM Banyuasin Herlis Noorida 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Kasus dirudapaksa kakak ipar yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di wilayah Kabuapten Banyuasin akan mendatangi Polda Sumsel untuk mencari keadilan, Senin (22/3/2021).

Nantinya, korban yang informasinya masih berusia 18 tahun itu akan didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan Mandiri (LPPM) Banyuasin.

"Sangat terpaksa kasus rudapaksa yang menimpa IRT dilaporkan ke Polda Sumsel, untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya," kata Ketua LPPM Banyuasin, Herlis Noorida, yang didampingi Kuasa Hukum dari Peradi DPC Palembang, Dadi Junaedi SH.

Menikah di Usia Sembilan Tahun Kini Dirudapaksa Kakak Ipar, Nasib Pilu Seorang IRT Asal Banyuasin

Disebutkan Herlis, dirinya selaku lembaga LPPM sangat kecewa dan menyesalkan atas tidak ada tindak-lanjut pemeriksaan terhadap pelaku.

"Korban melaporkan perbuatan tak senono yang dilakukan pelaku tak lain kakak iparnya," tutur Herlis.

"Besok, Selasa (23/3/2021) korban didampingi kuasa hukumnya akan melaporkan ke Polda Sumsel, kalau laporan tak terima kami akan melanjutkan ke Mabes Polri untuk minta keadilan kasus pemerkosaan ini," tegas Dia.

IRT yang menjadi korban dirudapaksa oleh kakak iparnya mendesak LPPM untuk menaikan kasus ini seadil-adilnya.

Alasannya, karena keluarganya sudah dibuat malu oleh pelaku yang kini masih bebas berkeliaran di desa.

"Saya serahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kuasa hukum dan ibu Ketua LPPM Banyuasin untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa saya," tutur korban saat ditemui di Sekretariat LPPM Banyuasin Sembawa.

Pedagang Nasi Goreng di Martapura OKU Timur Ini Kembar, Kerap Jadi Bahan Pertanyaan Pengunjung

"Saya saat itu diancam hendak dibunuh apabila tidak menuruti hawa nafsu kakak ipar saya," kata korban.

"Percuma saya memberitahukan kejadian ini kepada suami, karena malahan saya yang disalahkan," kata korban.

Kepala Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Ida Hartono, mengatakan korban sudah dirupaksa ketika usianya sembilan tahun.

Namun, kejadian itu tidak sampai ke ranah hukum lantaran keluarga korban sepakat untuk menikahkan korban dengan pria yang sudah merudapaksanya.

Hanya saja, ketika menikah, usia korban ternyata dilaporkan lebih tua dari usia aslinya.

Diketahui, korban lahir tahun 2003, tetapi di kartu identitas penduduk dibuat tahun 1999.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved