Update Kasus Rudapaksa IRT 18 Tahun di Banyuasin yang Dilakukan Kakak Ipar, Percuma Lapor Suami
"Saya serahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kuasa hukum dan ibu Ketua LPPM Banyuasin untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa saya,"
Penulis: Mat Bodok | Editor: Refly Permana
Dari pernikahan ini, lahir seorang anak yang kini usianya sudah tiga tahun.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
Mirisnya, awal tahun ini, korban kembali menjadi korban rudapaksa oleh kakak suaminya.
Tak tanggung-tanggung, korban sudah dirudapaksa sebanyak tujuh kali.
"Kami sangat kecewa karena laporan korban ini tidak diterima aparat kepolisian, padahal jelas korban mendapat pengancaman dari pelaku.
Kami merasa prihatikan karena korban ini masih dikategorikan anak-anak," kata Ida.
• BERKAS Tak Lengkap, YASONNA LAOLY Ultimatum Kubu KLB Moeldoko, 23 Maret Batas Akhir
Hal senanda diungkapkan Dedi Junaidi SH, kuasa hukum dari korban.
Dedi mengatakan, pihak yang dilaporkan memang masih memiliki hubungan kekerabatan keluarga dengan korban, tepatnya adalah kakak dari suami korban.
"Akibat kejadian ini, korban dan suami kini pisah ranjang," kata Dedi.
Mendatangi Polres Banyuasin, Dedi mengatakan, untuk mempertanyakan kasus rudapaksa yang menimpa kliennya.
Dedi tidak sependapat dengan aparat kepolisian yang menyebut korban melakukan hubungan badan dengan pelaku dengan perasaan suka sama suka.
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Korban dapat ancaman dari pelaku. Sudah tujuh kali pelaku merudapaksa korban," kata Dedi.
Korban menceritakan awal mula pernikahannya dengan suaminya, hingga kini dalam keadaan tidak harmonis.
"Saya ketika itu berusia 9 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh orang Desa Langkan lain RT," cerita korban.
• Lima Pekerja Tambang Tambah Daftar Kasus Covid-19, Update Virus Corona di PALI 21 Maret