Breaking News

Update Kasus Rudapaksa IRT 18 Tahun di Banyuasin yang Dilakukan Kakak Ipar, Percuma Lapor Suami

"Saya serahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kuasa hukum dan ibu Ketua LPPM Banyuasin untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa saya,"

Penulis: Mat Bodok | Editor: Refly Permana
sripoku.com/matbodok
Ketua LPPM Banyuasin Herlis Noorida 

Lalu, dirinya dinikahi oleh suaminya dengan syarat umur dirinya harus dituakan.

"Sebenarnya saya lahir Tahun 2003 dan dibuat di KTP lahir Tahun 1999," jelas korban yang saat itu dirinya dinikahkan di salah satu ponpes di Banyuasin.

Setelah pernikahan, korban dikaruniai anak laki - laki  yang kini berusia 3 tahun.

Dan kini berpisah dengan suaminya karena perbuatan kakak iparnya.

"Saya pisah dari suami karena saya diperkosa oleh kakak ipar. Saat itu, saya selesai mandi dan masuk kamar hanya dengan menggunakan handuk," tutur ES yang pertama kali diperkosa kakak ipar sempat diancam.

"Saya takut mau mengadu ke siapa. Suami saya tidak percaya bahkan menyalahi saya.

Sehingga saya diperkosa sebanyak 7 kali. Kalau saya tidak melayani saya akan dibunuh dan diceraikan oleh suami, itu ancaman korban," tandasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved