Sidang Rizieq Shihab
Dakwaan Jaksa: Kerumunan di Megamendung Picu Bogor Status "Zona Merah" Covid-19
Terdakwa Rizieq Shihab mendengarkan dakwaan jaksa dalam kasus kerumunan di pesantren Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
SRIPOKU.COM --- Tedakwa Muhammad Rizieq Shihab (55), Jumat (19/03/2021) mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus kerumunan di Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan Rizieq Shihab sebagai terdakwa menghadiri sidang secara virtual. Terdakwa dihadirkan di Ruang Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.
Dalam sidang terdahulu, kemudian ditunda setelah terjadi gangguan teknis dan terdakwa Rizieq Shihab menyatakan keberatan menjalani sidang secara online. Ia menginginkan hadir langsung di ruang sidang.
Hakim menolak keberatan terdakwa maupun tim penasihat hukum Rizieq Shihab. Bahkan sempat terjadi perdebatan terkait penyelenggaraan sidangsecara virtual bagi terdakwa, namun hakim sidang ditunda dan dilanjutkan hari Jumat ini.
Baca juga: Rizieq Shihab Mogok Bicara Saat DItanya Hakim dan Jaksa, Sidang Dilanjutkan
Baca juga: Insiden Walk Out Sidang Rizieq Shihab, Peradi: Advokat Harus Profesional dan Jaga Etika
Dalam dakwaanya, jaksa menyatakan kerumunan yang ditimbulkan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, membuat wilayah tersebut menjadi zona merah Covid-19.
Menurut jaksa, Rizieq hadir untuk dalam acatra peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian studio Markaz Syariah di Megamendung, pada Jumat (13/11/2020) lalu.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab ketika itu baru tiba dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, setelah tiga tahun bermukim di kota Mekkah.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, setelah 10 hari pasca acara di Megamendung itu, angka pertambahan dan penularan positif Covid-19 melonjak di wilayah Kabupaten Bogor.
Berdasarkan dakwaan Jaksa, jumlahnya kasus Covid-19 yang terkonfirmasi sebanyak 41 orang dan masuk ke dalam kategori zona oranye atau Level-3 risiko sedang.
Baca juga: Rizieq Shihab Tinggalkan Ruang Sidang, Bisa Kena Tuduhan “Contempt of Court”
"Ketua Satgas Covid-19 tingkat kecamatan melakukan rapid test terhadap warga masyarakat sekitar yang dilalui massa (kerumunan Rizieq), dan per tanggal 23 November 2020 jumlah terpapar Covid-19 di Kabupaten Bogor sebanyak 41 orang," kata Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/03/2021).
Kemudian Jaksa mengungkapkan, pada tanggal 30 November 2020 jumlah tersebut bertambah lagi menjadi 71 orang dan naik Level-4 masuk atau zona merah risiko tinggi.
Tidak hanya itu, menurut Jaksa, terdakwa Rizieq Shihab juga akhirnya dilakukan test Swab pada 23 November 2020 oleh dr Hadikki Habib, hasilnya positif Covid-19.
Setelah kejadian itu, jaksa menyatakan Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan surat nomor: 333/Covid-19/Sekret/XI/2020 yang ditujukan kepada Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Dalam surat tersebut, pihak pengelola Pondok Pesantren diminta untuk melakukan tes swab kepada siswa dan para pengurus pondok pesantren.
Kendati demikian, permintaan tersebut ditolak pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang juga merupakan milik dari Rizieq Shihab tersebut melalui suratnya nomor: 01/MSMM/SJDK/XI 1442 tertanggal 28 November 2020.