Sidang Rizieq Shihab
Dakwaan Jaksa: Kerumunan di Megamendung Picu Bogor Status "Zona Merah" Covid-19
Terdakwa Rizieq Shihab mendengarkan dakwaan jaksa dalam kasus kerumunan di pesantren Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Tim Satgas Penanggulan Covid-19 Kabupaten Bogor tidak diperkenankan melakukan rapid test kepada siswa pondok pesantren dan juga pengurusnya dengan alasan pondok pesantren tersebut telah melaksanakan Rapid Test dengan tim MER-C pada Sabtu 21 November 2020," kata Jaksa.
Lebih lanjut kata Jaksa, dalam agenda Rizieq itu turut dihadiri oleh setidaknya 3.000 orang dan telah menimbulkan klaster Covid-19 baru.
Menurut jaksa, telah menghalang-halangi pemerintah daerah Kabupaten Bogor melalui Satgas Covid-19 dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat ini Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Atas perbuatannya tersebut, Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP Tentang Wabah Penyakit Menular.****
Sumber: Tribunnews.com, judul "dalam-dakwaan-acara-rizieq-shihab-di-megamendung-bikin-kabupaten-bogor-masuk-zona-merah-covid-19"