Jangan Salah, Polisi Militer (PM) & Provos TNI AD itu Berbeda, dari Tugas, Fungsi hingga Pakaiannya
Ternyata masih banyak yang belum mengetahui apa sebenarnya pengertian dan perbedaan dari dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Melansir koranmiliter, Anggota Polisi Militer selaku penegak hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI senantiasa dituntut untuk tidak melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, sehingga PM dapat dijadikan contoh dan tauladan bagi prajurit TNI lainnya.
Namun, apabila ada oknum PM baik itu angkatan darat, laut, maupun udara yang melakukann pelanggaran atau perbuatan melawan hukum.
Maka yang akan menindak dan melakukan proses hukum adalah pihak PM itu sendiri sesuai prosedur hukum yang berlaku dari proses penyidikan sampai dengan dilimpahkan berkas ke oditur militer.
Hal ini dikarenakan anggota polisi militer juga tunduk dan patuh kepada KUHP dan KUHPM yang berlaku serta membuktikan bahwa anggota PM tidak ada yang kebal oleh hukum.
Bagi anggota PM yang melakukan pelanggatan atau perbuatan melawan hukum, maupun terlibat suatu tindak pidana, akan mendapatkan hukuman lebih berat dari hukuman anggota TNI pada umumnya,
Bahkan. bisa sampai dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.

Baca juga: Soal Baju Seragam KD yang Beda, Ashanty Akui Memang Dibedakan: Mas Anang Sekarang Istrinya Cuma Satu
Baca juga: Terungkap Ciri-ciri Pasien RSJ Mirip Asep Polisi Asal Palembang yang Hilang saat Tsunami Aceh
Baca juga: Upaya Kubu Moeldoko Gusur AHY Usai KLB Terungkap: Daftar ke Kemenkumham, SBY Pendiri Partai Bohong?