Jangan Salah, Polisi Militer (PM) & Provos TNI AD itu Berbeda, dari Tugas, Fungsi hingga Pakaiannya
Ternyata masih banyak yang belum mengetahui apa sebenarnya pengertian dan perbedaan dari dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Sedangkan tugas dan fungsi Provos itu sendiri ialah:
1. menjalankan penegakan hukum di kesatuannya sendiri.
2. Seperti bataliyon yaitu satuan tempur bantuan tempur dan satuan bantuan administrasi.
Provos menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan yang relatif keciL dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Tapi jika ada yang melakukan pelanggaran kriminal maka Provos akan membawanya ke Pomdam (Polisi Militer Kodam) atau Denpom (Detasemen Polisi Militer).

Baca juga: Bukan Palembang Keluarga Pastikan Asep Asal Lampung, Kini Bersyukur Anggota Brimob Itu Masih Hidup
Baca juga: Waktu Pernikahan Ayus dan Nissa Sabyan Bocor, Mbak You Desak Ririe Fairus Batalkan Perceraian:Legowo
Baca juga: KRONOLOGI Tim All England Indonesia Dipaksa Mundur: Penumpang Pesawat Turki Positif Covid
Untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer
Kalau provos itu sendiri melakukan kriminal atau pelanggaran, maka akan ditangkap dan diproses oleh Polisi Militer.
Provos mengenakan baret sesuai kesatuannya, hanya mengenakan bed bertuliskan PROV disebelah kiri.
Arah miring baret menandakan tugas yang dimiliki, ada yang miring ke ke kanan dengan posisi emblem di kiri, tapi ada juga yang miring ke kiri dengan emblem yang dipasang di sebelah kanan. Kenapa mesti berbeda-beda ya?
Begini penjelasannya, arah miring baret menandakan tugas yang dimiliki.
Baret yang miring ke kiri adalah baret yang dikenakan oleh pasukan dengan tugas pelindung keamanan dan penegakkan hukum.
Ini dikenakan oleh anggota Polri dan anggota TNI yang berdinas sebagai Polisi Militer.
Sedangkan yang baretnya miring ke kanan, itu artinya pasukan yang dipersiapkan untuk bertempur dalam medan perang.
Pemakaian baret seperti ini dilakukan oleh seluruh anggota TNI, kecuali yang berdinas di Polisi Militer.
PM melanggar siapa yang menindak