Jangan Salah, Polisi Militer (PM) & Provos TNI AD itu Berbeda, dari Tugas, Fungsi hingga Pakaiannya

Ternyata masih banyak yang belum mengetahui apa sebenarnya pengertian dan perbedaan dari dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Youtube
Polisi Militer dan Provos 

Untuk lebih jelasnya, berdasarkan dari surat keputusan panglima nomor: KEP/1/III/2004 Tanggal 26 maret 2004.

Tentang tugas dan fungsi utama kepolisian militer di lingkungan TNI meliputi yang melakukan kesalahan kriminal atau pelanggalan termasuk anggota provos itu sendiri.

Kasus yang ditangani polisi militer angkatan darat itu sendiri akan dilimpahkan ke auditor militer dan tidak mungkin dikembalikan ke provos.

Provos
Provos (Youtube)

Baca juga: Buka Rakernis Baintelkam, Kapolri: Presisi Dimulai dari Fungsi Intelijen

Baca juga: Sang Ibu Pulang Duluan, Putrinya Mandi Sendirian di Sungai, Kini Tak Kembali Diduga Hanyut

Baca juga: Akhirnya Terbongkar, Billy Syahputra Putus dengan Amanda Manopo Ada Kaitan dengan Arya Saloka!

Dalam segi pemakaian baret, polisi militer menggunakan baret

1. penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik (LIDPAMFIK)

2. Penegakan hukum (GAKKUM)

3. penegakan disiplin dan tata tertib militer (GAKPLINTATIBMIL)

4. Penyidikan

5. Pengurusan Tahanan dan Tuna Tertib Militer

6. Pengurusan Tahanan keaadaan bahaya atau Oprasi Militer (Opsmil) tawanan perang dan interniran perang

7. Pengawalan protokeler kenegaraan (Walprotneg)

8. Pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaran sim TNI.

Polisi militer angkatan darat berhak menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan kriminal atau pelanggalan termasuk anggota Provos itu sendiri.

Kasus yang ditangani Polisi Militer Angkatan Darat itu sendiri akan dilimpahkan ke Oditur Militer dan tidak mungkin dikembalikan ke Provos.

Dalam segi pemakaian baret, polisi militer menggunakan baret biru dan miring ke kiri, dengan logo satya wira wicaksana serta bed yang betuliskan PM.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved