Jangan Salah, Polisi Militer (PM) & Provos TNI AD itu Berbeda, dari Tugas, Fungsi hingga Pakaiannya

Ternyata masih banyak yang belum mengetahui apa sebenarnya pengertian dan perbedaan dari dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Youtube
Polisi Militer dan Provos 

SRIPOKU.COM - Dunia militer selalu menjadi perhatian publik.

Kegagahan dan Kewibawaan prajurit mileter membuat kagum para masyarakat.

Namun, ternyata masih banyak lho yang belum tahu perbedaan dari ruang lingkup yang ada di TNI.

Teruatam prihal Polisi Militer (PM) dan Provos di TNI AD.

Ternyata masih banyak yang belum mengetahui apa sebenarnya pengertian dan perbedaan dari dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.

Teman-teman pasti banyak yang belum mengetahui apa sih sebenarnya perbedaanya.

Bahkan kebanyakan dari kita semua keliru untuk bisa membedakannya.

Baca juga: Upaya Kubu Moeldoko Gusur AHY Usai KLB Terungkap: Daftar ke Kemenkumham, SBY Pendiri Partai Bohong?

Baca juga: POLISI Tes DNA BHARAKA Asep yang Hilang Terseret Tsunami Aceh: Letting 351 Brimob, Ditemukan di RSJ

Baca juga: TNI-Polri Mantapkan Program Transformasi Pengawasan

Atau ada yang susah membedakannya, yang mana sebenarnya Polisi Militer dan juga yang mana Provos TNI AD.

Yang mana tugas, pakaian hingga fungsinya Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD masih saja banyak yang keliru.

Lantas, apa sebenarnya Perbedaan dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.

Artikel ini akan menyajikan dan menjelaskan Perbedaan, Tugas dan juga Fungsi yang dilaksanalan oleh Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.

Sebenarnya, perbedaan Polisi Militer (PM) dan Provos itu hanya dari luang lingkupnya.

Yang Dimaksudkan Ruang lingkup disini yaitu Provos adalah unit service yang hanya bertugas dalam lingkup ksatrian saja sedangkan Polisi Militer adalah area service yang mencakup lingkupan wilayah kerja dari Lantamal.

Dilansir dari laman Youtube Deden POM, Kalau untuk tugasnya sendiri, tugas pokok Polisi Militer yaitu melaksanakan penegakan hukum dan tata tertib dilingkungan militer tentara nasional.

Sementara itu, tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) yaitu melaksanakan penegakkan hukum dan tata tertib dilingkungan militer khususnya TNI angkatan darat.

Untuk lebih jelasnya, berdasarkan dari surat keputusan panglima nomor: KEP/1/III/2004 Tanggal 26 maret 2004.

Tentang tugas dan fungsi utama kepolisian militer di lingkungan TNI meliputi yang melakukan kesalahan kriminal atau pelanggalan termasuk anggota provos itu sendiri.

Kasus yang ditangani polisi militer angkatan darat itu sendiri akan dilimpahkan ke auditor militer dan tidak mungkin dikembalikan ke provos.

Provos
Provos (Youtube)

Baca juga: Buka Rakernis Baintelkam, Kapolri: Presisi Dimulai dari Fungsi Intelijen

Baca juga: Sang Ibu Pulang Duluan, Putrinya Mandi Sendirian di Sungai, Kini Tak Kembali Diduga Hanyut

Baca juga: Akhirnya Terbongkar, Billy Syahputra Putus dengan Amanda Manopo Ada Kaitan dengan Arya Saloka!

Dalam segi pemakaian baret, polisi militer menggunakan baret

1. penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik (LIDPAMFIK)

2. Penegakan hukum (GAKKUM)

3. penegakan disiplin dan tata tertib militer (GAKPLINTATIBMIL)

4. Penyidikan

5. Pengurusan Tahanan dan Tuna Tertib Militer

6. Pengurusan Tahanan keaadaan bahaya atau Oprasi Militer (Opsmil) tawanan perang dan interniran perang

7. Pengawalan protokeler kenegaraan (Walprotneg)

8. Pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaran sim TNI.

Polisi militer angkatan darat berhak menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan kriminal atau pelanggalan termasuk anggota Provos itu sendiri.

Kasus yang ditangani Polisi Militer Angkatan Darat itu sendiri akan dilimpahkan ke Oditur Militer dan tidak mungkin dikembalikan ke Provos.

Dalam segi pemakaian baret, polisi militer menggunakan baret biru dan miring ke kiri, dengan logo satya wira wicaksana serta bed yang betuliskan PM.

Sedangkan tugas dan fungsi Provos itu sendiri ialah:

1. menjalankan penegakan hukum di kesatuannya sendiri.

2. Seperti bataliyon yaitu satuan tempur bantuan tempur dan satuan bantuan administrasi.

Provos menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan yang relatif keciL dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Tapi jika ada yang melakukan pelanggaran kriminal maka Provos akan membawanya ke Pomdam (Polisi Militer Kodam) atau Denpom (Detasemen Polisi Militer).

Polisi Militer (PM)
Polisi Militer (PM) (Wikipedia)

Baca juga: Bukan Palembang Keluarga Pastikan Asep Asal Lampung, Kini Bersyukur Anggota Brimob Itu Masih Hidup

Baca juga: Waktu Pernikahan Ayus dan Nissa Sabyan Bocor, Mbak You Desak Ririe Fairus Batalkan Perceraian:Legowo

Baca juga: KRONOLOGI Tim All England Indonesia Dipaksa Mundur: Penumpang Pesawat Turki Positif Covid

Untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer

Kalau provos itu sendiri melakukan kriminal atau pelanggaran, maka akan ditangkap dan diproses oleh Polisi Militer.

Provos mengenakan baret sesuai kesatuannya, hanya mengenakan bed bertuliskan PROV disebelah kiri.

Arah miring baret menandakan tugas yang dimiliki, ada yang miring ke ke kanan dengan posisi emblem di kiri, tapi ada juga yang miring ke kiri dengan emblem yang dipasang di sebelah kanan. Kenapa mesti berbeda-beda ya?

Begini penjelasannya, arah miring baret menandakan tugas yang dimiliki.

Baret yang miring ke kiri adalah baret yang dikenakan oleh pasukan dengan tugas pelindung keamanan dan penegakkan hukum.

Ini dikenakan oleh anggota Polri dan anggota TNI yang berdinas sebagai Polisi Militer.

Sedangkan yang baretnya miring ke kanan, itu artinya pasukan yang dipersiapkan untuk bertempur dalam medan perang.

Pemakaian baret seperti ini dilakukan oleh seluruh anggota TNI, kecuali yang berdinas di Polisi Militer.

PM melanggar siapa yang menindak

Melansir koranmiliter, Anggota Polisi Militer selaku penegak hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI senantiasa dituntut untuk tidak melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, sehingga PM dapat dijadikan contoh dan tauladan bagi prajurit TNI lainnya.

Namun, apabila ada oknum PM baik itu angkatan darat, laut, maupun udara yang melakukann pelanggaran atau perbuatan melawan hukum.

Maka yang akan menindak dan melakukan proses hukum adalah pihak PM itu sendiri sesuai prosedur hukum yang berlaku dari proses penyidikan sampai dengan dilimpahkan berkas ke oditur militer.

Hal ini dikarenakan anggota polisi militer juga tunduk dan patuh kepada KUHP dan KUHPM yang berlaku serta membuktikan bahwa anggota PM tidak ada yang kebal oleh hukum.

Bagi anggota PM yang melakukan pelanggatan atau perbuatan melawan hukum, maupun terlibat suatu tindak pidana, akan mendapatkan hukuman lebih berat dari hukuman anggota TNI pada umumnya,

Bahkan. bisa sampai dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.

Polisi Militer dam Provos
Polisi Militer dam Provos (Youtube)

Baca juga: Soal Baju Seragam KD yang Beda, Ashanty Akui Memang Dibedakan: Mas Anang Sekarang Istrinya Cuma Satu

Baca juga: Terungkap Ciri-ciri Pasien RSJ Mirip Asep Polisi Asal Palembang yang Hilang saat Tsunami Aceh

Baca juga: Upaya Kubu Moeldoko Gusur AHY Usai KLB Terungkap: Daftar ke Kemenkumham, SBY Pendiri Partai Bohong?

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved