Berita Lubuklinggau
Melawan Saat Ditangkap, Spesialis Pencuri Motor Di Lubuklinggau Terpaksa Ditindak Tegas Oleh Petugas
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Turis (33 tahun) spesialis pencuri kendaraan bermotor di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau.
Warga Jalan Sejatera Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II tercatat sudah sembilan kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Baca juga: Handphone untuk Belajar Daring Milik Siswi di Lubuklinggau Ini Dijambret Saat Jalan Kaki
Baca juga: Kami Juga Tertipu, Pemkot Lubuklinggau Kecolongan Kasus Penipuan Rumah Bersubsidi, Kerugian Miliaran
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasatreskrim AKP Ismail mengatakan pelaku ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau pada hari Sabtu (13/3/2021) malam.
"Pelaku terpaksa diambil tindakan tegas karena mencoba melakukan perlawanan saat diamankan," kata Ismail pada wartawan, Senin (15/3/2021).
Ismail menyampaikan pelaku ditangkap atas laporan dari korbannya Dayce Oktania warga Jalan Kenanga 2 RT 08 NO 02 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Utara II Kota Lubuklinggau.
Baca juga: Profil Istri Walikota Lubuklinggau Yetti Oktarina, Jika Karir Politik Halangi Tugasku Aku Mundur
Baca juga: Punggung Dipukul Dengan Helm Hingga Trauma, Kisah Kasir Minimarket di Lubuklinggau Saat Dibegal
"Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu 11 Desember 2020 sekira pukul 10.30 WIB pelaku mengunakan sepeda motor honda Scoopy warna hitam," ujarnya.
Ismail menceritakan pelaku berboncengan dengan pelaku B (DPO) melintasi rumah korban.
Saat itulah, pelaku melihat sepeda motor milik korban berada di dalam grasi dan situasi sepi.
"Kemudian pelaku B turun dan lansung masuk kedalam grasi mengambil motor Honda Beat warna merah putih milik korban, setelah itu sepeda motor milik korban di jual ke Muara Rupit seharga Rp2,5 juta," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lubuklinggau, lalu Tim Macan Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya tentang keberadaan pelaku di daerah Cereme.
Baca juga: Muratara, Musirawas & Lubuklinggau Bakal Alami Fenomena Hari Tanpa Bayangan, Catat Waktunya
Baca juga: 40 Wartawan di Musirawas Masuk Daftar Disuntik Vaksin, Jangan Masuk Daftar Lagi di Lubuklinggau
"Saat itu juga Tim Macan melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku langsung menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur lalu diamankan ke Polres Lubuklinggau," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan pelaku merupakan resedivis kasus yang serupa, ia mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Lubuklinggau sebanyak sembilan kali, saat ini masih dilakukan pengembangan.
"Dari tangannya diamankan sehelai baju kemeja lengan pajang warna putih abu abu merek HBD, satu lembar STNK dan satu buku BPKB," ujarnya. (Joy/TS)
