Limbah B3

Limbah Sawit dan Batubara Keluar dari Daftar Limbah Berbahaya B3, Ini Kata Presiden Joko Widodo

Pemerintah mengeluarkan status limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) abu sisa pembakaran batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Editor: Sutrisman Dinah
KONTAN
Ilustrasi pembakit listrik tenaga uap 

SRIPOKU.COM --- Presiden Joko Widodo mengeluarkan statsu abu sisa pembakaran batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dari kategori limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Limbah tersebut dikenal dengan nama Fly Ash Bottom Ash (FABA), selama ini masuk kategori limbah B3 karena asap debu pembakaran batubara PLTU selain mencemari lingkungan, juga merusak kesehatan manusia debu baubara itu masuk lewat saluran pernapasan.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP No. 22/2021 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan revisi atas PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Baca juga: Tak Kelola Limbah B3, 39 Perusahaan Diganjar Kartu Merah

Baca juga: Walhi Sumsel : PP Nomor 22 Tahun 2021  Abaikan Lingkungan dan Rugikan Masyarakat 

Dalam pasal 459 ayat(3) huruf-c tertulis, pemanfaatan limbah nonB3 sebagai bahan baku yang pada lembar Pasal Demi Pasal di halaman 94 dijelaskan limbah tersebut adalah FABA batu bara untuk pembuatan produk konstruksi seperti semen.

"Pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Circulating Fluidized Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen pozzolan," demikian isi yang dikutip dari PP No 22 tahun 2021.

Pada pasal 461 ayat(1) huruf-a hingga huruf-d, dijelaskan bahwa pemanfaatan limbah non-B3 yaitu abu batubara dari PLTU sebagai substitusi bahan baku pembuatan beton, batako, paving block, beton ringan, dan bahan konstruksi lainnya yang sejenis.

Selain itu, limbah batubara dapat dimanfaatkan untuk industri semen, pemadatan tanah, dan bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: DPRD Yakin Pencemaran Sungai dari Limbah Sawit

Meski begitu, dalam aturan ini tidak disebut berapa banyak porsi limbah batubara dari PLTU yang wajib dimanfaatkan sebagai bahan baku.

Ketentuan dalam pasal 459 ayat(1) hanya menyebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah non-B3 atau pihak lain dapat melakukan pemanfaatan limbah non-B3.

Sedangkan pada ayat(2), tertulis bahwa pemanfaatan limbah non-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tercantum dalam Persetujuan Lingkungan yang ditetapkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Limbah Sawit

Selain limbah batubara, pemerintah mengeluarkan limbah penyulingan sawit atau yang biasa dikenal dengan spent bleaching earth (SBE) dari kategori limbah B3.

Dalam Lampiran XIV PP 22/2021, SBE dicantumkan dalam daftar limbah non-B3. Limbah penyulingan sawit itu diberi kode N108.

"Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3 persen," bunyi penjelasan limbah spent bleaching earth di Lampiran XIV PP Nomor 22 Tahun 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved