Limbah B3
Limbah Sawit dan Batubara Keluar dari Daftar Limbah Berbahaya B3, Ini Kata Presiden Joko Widodo
Pemerintah mengeluarkan status limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) abu sisa pembakaran batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Sebelum, aturan itu berubah dari PP Nomor 101 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, SBE masuk dalam kategori limbah B3.
Saat itu, pemerintah mencantumkan spent bleaching earth ke dalam kategori bahaya-2. Limbah sawit itu diberi kode B413.
Keputusan pemerintah mengeluarkan abu sisa pembakaran batubara dan limbah penyulingan sawit dari daftar limbah B3 disambut gembira kalangan pengusaha.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi B Sukamdani mengatakan, seharusnya limbah batubara memang tidak dikategorikan sebagai B3.
Selama ini, dikategorikan berbahaya karena limbah tidak memiliki nilai ekonomi. Padahal, limbah sisa pembakaran batubara aman didaur ulang.
Dikatakan, i beberapa negara seperti AS, Inggris, Jerman, dan beberapa negara Eropa lainnya, mengkategorikan FABA sebagai limbah aman daur ulang.
"Kita lihat saja kenyataannya di negara lain seperti apa. Kalau tidak diolah hanya ditumpuk, dihampakan sebetulnya akan menjadi masalah," jelasnya .
Selain Apindo, PT Bukit Asam Tbk (Persero) menyambut gembira keputusan Presiden tersebut.
"Ini kabar baik dan gembira buat kita sehingga FABA bisa kita manfaatkan untuk hal-hal bermanfaat," kata Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin dalam konferensi pers Kinerja Tahunan PTBA, Jumat (12/03/2021).
Menurut Arviyan, di negara-negara Eropa sudah tidak memasukkan FABA dalam kategori limbah B3.
Teknologi PLTU yang mereka gunakan, sudah jauh berkembang. Abu dari sisa pembakaran batubara di PLTU bisa dimanfaatkan menjadi bahan baku konstruksi mulai dari semen, paving block, dan bahan bangunan lainnya.
"Sementara di sini (pemanfaatannya) masih terkendala, karena masih masuk limbah B3," kata Arviyan.
Arviyan mengklaim, teknologi yang digunakan PTBA di pembangkit sudah maju sehingga bisa menangkap abu yang terbang dan akan dimanfaatkan menjadi beberapa produk konstruksi.
Di sisi lain, Manager Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dwi Sawung menilai aturan dalam PP 22/2021 sangat berbahaya, lantaran pemerintah mengeluarkan sejumlah limbah hasil tambang dan perkebunan dari kategori B3.
"Kita lihat ini kerugian buat lingkungan dan masyarakat, jadinya bisa bebas digunakan untuk apa saja dan itu sangat berbahaya," kata Sawung, pada hari Jumat.