Tak Kelola Limbah B3, 39 Perusahaan Diganjar Kartu Merah

Kepada mereka kita berikan rapor merah dan akhir tahun akan ada pemberian sanksi dan penghargaan kepada perusahaan yang sudah bagus

Penulis: Tarso | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Sebanyak 39 perusahaan yang terdata di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa diganjar kartu merah karena belum mengelola limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Kepala Badan Lingkungan Hidup, Bakhnir Rasyid, usai membuka pelatihan Pengelolaan Limbah B3 di Aula Kalpataru BLH, Senin (17/9/2012), mengatakan, dari 700 perusahaan yang ada di wilayah Sumsel terdapat 49 perusahaan menjalani penelitian dan pemeriksaan dari BLH Provinsi.

Hasilnya 39 perusahaan belum melakukan pengelolaan limbah dengan baik.

"Kepada mereka kita berikan rapor merah dan akhir tahun akan ada pemberian sanksi dan penghargaan kepada perusahaan yang sudah bagus dan belum bagus," paparnya kepada Sripoku.com.

Bakhnir menyebutkan, sesuai UU No 32 tahun 2009, setiap perusahaan harus mengelola limbah berbahaya dengan baik dan benar supaya tidak mencemari lingkungan.

Sayangnya, Bakhnir tidak merincikan satu per satu nama dan jenis usaha serta alamat perusahaan yang belum mengelola limbah B3 tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved