Tak Kelola Limbah B3, 39 Perusahaan Diganjar Kartu Merah

Kepada mereka kita berikan rapor merah dan akhir tahun akan ada pemberian sanksi dan penghargaan kepada perusahaan yang sudah bagus

Tayang:
Penulis: Tarso | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Sebanyak 39 perusahaan yang terdata di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa diganjar kartu merah karena belum mengelola limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Kepala Badan Lingkungan Hidup, Bakhnir Rasyid, usai membuka pelatihan Pengelolaan Limbah B3 di Aula Kalpataru BLH, Senin (17/9/2012), mengatakan, dari 700 perusahaan yang ada di wilayah Sumsel terdapat 49 perusahaan menjalani penelitian dan pemeriksaan dari BLH Provinsi.

Hasilnya 39 perusahaan belum melakukan pengelolaan limbah dengan baik.

"Kepada mereka kita berikan rapor merah dan akhir tahun akan ada pemberian sanksi dan penghargaan kepada perusahaan yang sudah bagus dan belum bagus," paparnya kepada Sripoku.com.

Bakhnir menyebutkan, sesuai UU No 32 tahun 2009, setiap perusahaan harus mengelola limbah berbahaya dengan baik dan benar supaya tidak mencemari lingkungan.

Sayangnya, Bakhnir tidak merincikan satu per satu nama dan jenis usaha serta alamat perusahaan yang belum mengelola limbah B3 tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
Live
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved