Apa Itu Replik dan Duplik? Dua Istilah yang Sering Terdengar Dalam Persidangan, Ini Pengertiannya!

Dalam persidangan kerap kali kita mendengar istilah-istilahbyang sering disebut oleh Majelis Hakim, Jaksa, maupun Kuasa Hukum.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Ketua Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Alumni Palembang, Supendi SH MH SPPA CLA CTLA CMLC Med 

Setelah replik dari jaksa maka penasehat hukum akan mengajuhkan duplik secara tertulis maupun secara lisan.

Sedangkan untuk perkara perdata setelah penggugat mengajuhkan gugatan maka tergugat akan membalas dengan sebutan jawaban maka penggugat akan mengajuhkan balasan dengan sebutan replik penggugat apabila tergugat akan membalasnya maka tergugat akan mengajuhkan duplik tergugat.

Baca juga: APA Itu Putusan Sela dalam Persidangan, Bukan Putusan Akhir Majelis Hakim, Ini Pengertiannya!

Baca juga: Apa Itu Sidratul Muntaha yang Sering Muncul dalam Peristiwa Isra Miraj, Berdekatan dengan Surga

Baca juga: Apa Itu Passion? Cek Profesi atau Pekerjaanmu, Jika Miliki 7 Ciri Berikut Ini Pilihan Kamu Tepat

Masih banyak istilah-istilah yang dapat ditemui dalam sebuah persidangan baik perdata maupun pidana.

Pada prakteknya, untuk persidangan pidana maupun perdata dilaksanakan secara terjadwal di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel yang berlokasi di Jalan Kapten A Rivai, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Buka setiap hari Senin hingga Jum'at, mulai pukul 09.00 wib, hingga pukul 16.00 wib.

Setiap tamu, pengunjung, dan pihak yang berurusan di Pengadilan Negeri Palembang, wajib menerapkan protokol kesehatan selama di dalam kawasan Pengadilan Negeri Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved