APA Itu Putusan Sela dalam Persidangan, Bukan Putusan Akhir Majelis Hakim, Ini Pengertiannya!

Sahlan menjelaskan Putusan Sela dalam praktek peradilan sering dijumpai dalam persidangan perkara perdata maupun perkara pidana. 

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Chairul Nisya, Handout
Sahlan Efendi SH MH 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Banyak istilah yang dapat ditemui di dalam sebuah persidangan.

Persidangan di Pengadilan Negeri sendiri dibagi menjadi dua perkara, yakni perkara pidan dan perkara perdata.

Baik dari perkara pidana maupun perkara perdata, sering kali terdengar adanya putusan sela.

Salah satu antaranya ada yang namanya istilah Putusan Sela.

Apa itu Putusan Sela ?? Pustusan Sela, bukan lah putusan akhir dari sebuah persidangan.

Seperti yang dijelaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Sahlan Efendi SH MH, Kamis (11/3/2021).

Putusan Sela, merupakan putusan dalam proses pemeriksaan suatu perkara yg diambil oleh Hakim (Majelis) sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Sahlan menjelaskan Putusan Sela dalam praktek peradilan sering dijumpai dalam persidangan perkara perdata maupun perkara pidana. 

Untuk perkara pidana dalam praktek persidangan dijatuhkan putusan sela jika ada Eksepsi dari Terdakwa atau Penasehat Hukum terdakwa.

Sedangkan dalam perkara perdata jika ada Eksepsi tentang kewenangan mengadili dari pihak Tergugat atau Penasehat Hukum Tergugat.

Selain itu, Sahlan menjelaskan bahwasanya, untuk perkara perdata disamping dikenal juga karena ada Eksepsi ada juga putusan sela.

Hal tersbut jika adanya Intervensi dari intervener, ada juga pihak baik dari Penggugat maupun Tergugat menarik pihak yang di luar dari pihak yg diajukan oleh Penggugat sebelumnya.

Disamping itu juga jika Majelis Hakim memandang bahwa bukan kewenangannya secara absolut maka hakim juga dapat menjatuhkan putusannya.

Dalam prakteknya, sebuah persidangan pidana atau perdata untuk wilayah Palembang di laksanankan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, yang berlokasi di Jalan Kapten A Rivai No.16, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang.

Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel buka setiap hari Senin-Jum'at pukul 08.00 wib, hingga pukul 16.00 wib.

Untuk para pengunjung, baik tamu Pengadilan Negeri Palembang, saksi, muapun pihak berkepentingan harus menerapkan protok kesehatan selama di dalam lingkungan pengadilan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved