Apa Itu Replik dan Duplik? Dua Istilah yang Sering Terdengar Dalam Persidangan, Ini Pengertiannya!

Dalam persidangan kerap kali kita mendengar istilah-istilahbyang sering disebut oleh Majelis Hakim, Jaksa, maupun Kuasa Hukum.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Ketua Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Alumni Palembang, Supendi SH MH SPPA CLA CTLA CMLC Med 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jika mendengar persidangan, maka erat kaitan nya dengan sebuah perkara pidana di dalam sebuah persidangan.

Dalam persidangan kerap kali kita mendengar istilah-istilahbyang sering disebut oleh Majelis Hakim, Jaksa, maupun Kuasa Hukum.

Diantaranya ada istilah Replik dan Duplik.

Apa itu Replik dan Duplik ?

Replik dan Duplik merupakan istilah yang sering diucapkan di dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri.

Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Alumni Palembang, Supendi SH MH SPPA CLA CTLA CMLC Med saat dimintai penjelasannya oleh Sripoku.com, Jum'at (12/3/2021).

Supendi  menjelaskan, dalam hukum pidana Replik merupakan jawaban dari pembelaan (Pledoi) terdakwa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan Duplik, merupakan jawaban yang diajukan oleh terdakwa atau melalui kuasa hukumnya.

"Dengan kata lain Replik merupakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, atas pembelaan yang di sampaikan oleh terdakwa baik secara langsung ataupun melalui kuasa hukumnya," jelas Supendi.

Salin itu, di dalam hukum perdata, Replik adalah jawaban dari Penggugat yang memberikan tanggapan terhadap jawaban Tergugat atas gugatannya  yang berisikan dalil-dalil penolakan gugatan yang diajukan Penggugat. 

Sedangkan duplik adalah jawaban atas replik yang diajukan Tergugat yang berisi dalil-dalil penolakan terhadap replik.

Supendi juga menjelaskan bahwasanya, Replik dan Duplik akan selalu ada di dijadwalkan di dalam sebuah persidangan.

Replik dan Duplik sendiri, biasa disampaikan baik secara lisan, maupun tertulis, oleh pihak JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Untuk jadwal Replik dan Duplik, Supendi menerangkan bahwa, dalam perkara pidana setelah pembacaan pledoi maka jaksa akan mengajuhkan replik baik lisan maupun tertulis.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved