Apa Itu Replik dan Duplik? Dua Istilah yang Sering Terdengar Dalam Persidangan, Ini Pengertiannya!
Dalam persidangan kerap kali kita mendengar istilah-istilahbyang sering disebut oleh Majelis Hakim, Jaksa, maupun Kuasa Hukum.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jika mendengar persidangan, maka erat kaitan nya dengan sebuah perkara pidana di dalam sebuah persidangan.
Dalam persidangan kerap kali kita mendengar istilah-istilahbyang sering disebut oleh Majelis Hakim, Jaksa, maupun Kuasa Hukum.
Diantaranya ada istilah Replik dan Duplik.
Apa itu Replik dan Duplik ?
Replik dan Duplik merupakan istilah yang sering diucapkan di dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri.
Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Alumni Palembang, Supendi SH MH SPPA CLA CTLA CMLC Med saat dimintai penjelasannya oleh Sripoku.com, Jum'at (12/3/2021).
Supendi menjelaskan, dalam hukum pidana Replik merupakan jawaban dari pembelaan (Pledoi) terdakwa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan Duplik, merupakan jawaban yang diajukan oleh terdakwa atau melalui kuasa hukumnya.
"Dengan kata lain Replik merupakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, atas pembelaan yang di sampaikan oleh terdakwa baik secara langsung ataupun melalui kuasa hukumnya," jelas Supendi.
Salin itu, di dalam hukum perdata, Replik adalah jawaban dari Penggugat yang memberikan tanggapan terhadap jawaban Tergugat atas gugatannya yang berisikan dalil-dalil penolakan gugatan yang diajukan Penggugat.
Sedangkan duplik adalah jawaban atas replik yang diajukan Tergugat yang berisi dalil-dalil penolakan terhadap replik.
Supendi juga menjelaskan bahwasanya, Replik dan Duplik akan selalu ada di dijadwalkan di dalam sebuah persidangan.
Replik dan Duplik sendiri, biasa disampaikan baik secara lisan, maupun tertulis, oleh pihak JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Untuk jadwal Replik dan Duplik, Supendi menerangkan bahwa, dalam perkara pidana setelah pembacaan pledoi maka jaksa akan mengajuhkan replik baik lisan maupun tertulis.
Setelah replik dari jaksa maka penasehat hukum akan mengajuhkan duplik secara tertulis maupun secara lisan.
Sedangkan untuk perkara perdata setelah penggugat mengajuhkan gugatan maka tergugat akan membalas dengan sebutan jawaban maka penggugat akan mengajuhkan balasan dengan sebutan replik penggugat apabila tergugat akan membalasnya maka tergugat akan mengajuhkan duplik tergugat.
Baca juga: APA Itu Putusan Sela dalam Persidangan, Bukan Putusan Akhir Majelis Hakim, Ini Pengertiannya!
Baca juga: Apa Itu Sidratul Muntaha yang Sering Muncul dalam Peristiwa Isra Miraj, Berdekatan dengan Surga
Baca juga: Apa Itu Passion? Cek Profesi atau Pekerjaanmu, Jika Miliki 7 Ciri Berikut Ini Pilihan Kamu Tepat
Masih banyak istilah-istilah yang dapat ditemui dalam sebuah persidangan baik perdata maupun pidana.
Pada prakteknya, untuk persidangan pidana maupun perdata dilaksanakan secara terjadwal di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel yang berlokasi di Jalan Kapten A Rivai, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Buka setiap hari Senin hingga Jum'at, mulai pukul 09.00 wib, hingga pukul 16.00 wib.
Setiap tamu, pengunjung, dan pihak yang berurusan di Pengadilan Negeri Palembang, wajib menerapkan protokol kesehatan selama di dalam kawasan Pengadilan Negeri Palembang.