Sama-sama Miskin Dalam Satu Desa tapi Ada yang tidak Terima PKH, Ini Penjelasan Dinsos Sumsel
"Jadi, walaupun orang itu sangat miskin tapi tidak masuk dalam variabel ya tak akan dapat karena itu adalah syaratnya," tegas Mirwansyah.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepala Dinas Sosial Sumsel, Mirwansyah, mengungkapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial memiliki enam variabel atau kualifikasi bagi si penerima manfaat.
Para penerima PKH ini merupakan keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS).
Memiliki komponen (kriteria) persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH. Adapun komponen Penerima BLT PKH terbagi dalam kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
• Disilet Lalu Ditempeli Lem Modus Pencurian Beras di Banyuasin, Ada yang Sebut Timbangan Dikurangi
"Variabel yang harus dipenuhi, yakni ibu hamil, memiliki anak sekolah SD, SMP, SMA, terdapat lansia di rumah, dan mempunyai keluarga penyandang disabilitas," katanya, Selasa (9/3/2021).
Dijelaskannya, penerima PKH dihitung dari 10 persen jumlah penduduk miskin di suatu daerah.
Meski di suatu daerah banyak warga yang masuk dalam kategori 10 persen warga miskin, namun tak memenuhi variabel yang menjadi syarat, maka yang bersangkutan belum tentu mendapatkan PKH.
Dengan adanya persyaratan tersebut, maka tidak heran masih terdapat orang miskin yang tidak mendapatkan bantuan PKH.
• Subuh-subuh Polisi Gerebek Rumah Pengedar Ganja di Wisata Danau Ranau, Ada Biji Ganja di Lemari
Masyarakat miskin yang tidak memenuhi variabel, biasanya akan mendapatkan bantuan berupa sembako atau bantuan lainnya dari pemerintah setempat.
"Jadi, walaupun orang itu sangat miskin tapi tidak masuk dalam variabel ya tak akan dapat karena itu adalah syaratnya," tegas Mirwansyah.
Pada tahun ini Provinsi Sumsel menerima bantuan PKH sebanyak 236 ribu Kepala Keluarga (KK). Para penerima PKH mendapatkan bantuan dengam nilai beragam.
Dari mulai terendah Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta per tahun. Besaran bantuan tersebut dinilai variabel mana si penerima PKH masuk.
Menurutnya, program PKH sangat unik.
• Anak Almarhum Musisi Muarenim Arry Syaff akan Disekolahkan BP Jamsostek Hingga Perguruan Tinggi
Para penerima diperankan oleh istri bukan suami.
Pemberian dana bantuan terhadap istri ini bertujuan agar si istri ataupun ibu dapat mengatur keuangan dengan baik sehingga terciptalah kesejahteraan dalam rumah tangga.