Subuh-subuh Polisi Gerebek Rumah Pengedar Ganja di Wisata Danau Ranau, Ada Biji Ganja di Lemari

Seorang pengedar nakoba jenis ganja yang kerap transaksi di area wisata Danau Ranau dibekuk Satres Narkoba Polres OKU Selatan.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/alan
Tersangka pengedar ganja di wilayah Danau Ranau. 

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Seorang pengedar nakoba jenis ganja yang kerap transaksi di area wisata Danau Ranau dibekuk Satres Narkoba Polres OKU Selatan.

Pelaku adalah Arian Saputra (29) yang digrebek petugas di kediamannya di wilayah  Kecamatan Banding Agung pada Selasa (9/3/2021) malam sekira pukul 04.00 WIB.

Di hadapan petugas, tersangka yang telah menjadi incaran petugas ini mengaku menjual ganja sejak setahun belakangan di kawasan wisata sekitaran Danau Ranau seharga Rp 50 ribu per paketnya.

Anak Almarhum Musisi Muarenim Arry Syaff akan Disekolahkan BP Jamsostek Hingga Perguruan Tinggi

"Sehari itu bisa menjual 2 higga 3 paket saja, dijual di sekitaran wisata Danau Ranau biasanya menunggu di pinggir danau," ujar Arian Rabu (10/3/2021).

Alhasil, setelah kelakuannya terendus petugas, kediaman tersangka tepatnya digrebek kepolisian dan digeledak didapati di sebuah lemari baju sejumlah barang bukti (BB) berupa narkotika berupa paket daun kering ganja seberat berat bruto 1.18 gram. 

Disimpan di tempat yang sama juga didapati sepaket biji-bijian ganja dibungkus kertas yang di bungkus dengan kertas dengan berat bruto 4,97 gram dan sebungkus biji ganja dengan berat bruto 0,84 Gram dengan berat total 6.99 gram narkoba jenis ganja.

"Rencananya biji-biji ganja itu mau dibuang, namun belum sempat," kata tersangka didepan kepolisian.

3 Anggota Luput dari Pemeriksaan Urine Kala BNNK Pagaralam Mendadak Datangi Polsek Pagaralam Utara

Terpisah perihal kasus tersebut Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK, melalui Kasatres Narkoba Iptu Hendri SH membenarkan telah mengamankan seorang tersangka diduga pengedar narkoba jenis ganja.

"Ya kita telah mengamankan tersangla AS, terkait kasus Ganja. Kita lakukan penangkapan ketika tersangka lagi tidur sekitar pukul 04.00 WIB," ujar Hendri SH.

Dikatakan Kasatres Narkoba Iptu Hendri, tersangka sebagai pengedar narkoba jenis ganja ini dijerat pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

"Tersangka ini selaku pengedar, dengan ancaman pidana paling ringan empat tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved