Berita Palembang

SAKSI Ahli Sebut Johan Anuar tak Sebabkan Kerugian Negara, JPU KPK : Saksi Ahli Ini Lupa

Rikhi menjelaskan bahwa, BPK tahun 2015 untuk Khidirman dan kawan-kawan itu terkait pembayaran transaksi yang tidak sesuai dengan pemilik tanah.

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Chairul Nisya
JPU KPK, Rikhi BM saat diwawancarai awak media di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/3/2021). 

Ditemui usai memberikan keterangannya sebagai saksi, Sudirman yang ditemui awak media mengatakan jika dalam perkara ini dirinya dimintai keterangan sebagai ahli audit.

"Dalam perkara ini saya diberi 2 hasil audit dari BPK Perwakilan dan BPK Pusat," ujar Sudirman, Selasa (9/3/2021).

Setelah pelajari menurut Sudirman, pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Oku ini digunakan metode keruagian negara oleh BPK Pusat itu Total Lost.

Dimana BPK Pusat menganggap tidak ada pengadaan tanah. 

Akan tetapi BPK Perwakilan mengakui ada pengdaan tanah dan perkarahnya sudah inkra di Pengadilan Tipikor.

"Oleh BPK Pusat dinyatakan tidak ada. Memurut saya itu saja sudah salah. Laporan BPK Pusat yang mengatakan adanya total lost  yang menyebabkan kerugian negara hingga 5,7 miliar itu tidak benar. 

Padahal kenyataannya di sini ada pengadaan tanah tersebut. Itu pun sudah diakui oleh BPK Perwakilan dan Pengadilan, dan itu sudah inkra," Jelas Sudirman.

Didatangkan sebagai Ahli Audit, Sudirman sekali lagi menegaskan bahwasanya dalam perkara pengadaan lahan kuburan di Oku yang menyeret nama Johan Anuar sebagai tersangka, dirinya berpendapat tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh Johan Anuar.

"Jadi tidak ada kerugian negara pada perkara ini. Kecuali yang sudah di putus oleh pengadilan (atas nama terpidana Khidirman)," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved