Berita Palembang
SAKSI Ahli Sebut Johan Anuar tak Sebabkan Kerugian Negara, JPU KPK : Saksi Ahli Ini Lupa
Rikhi menjelaskan bahwa, BPK tahun 2015 untuk Khidirman dan kawan-kawan itu terkait pembayaran transaksi yang tidak sesuai dengan pemilik tanah.
Titis menjelaskan bahwa, saksi ahli Sudirman mengatakan bahwa di seluruh Indonesia dirinya dihadirkan sebagai saksi Ahli dan selalu dihadapkan dengan KPK.
Namun baru kali ini, kejadian disini ada 2 kali pemeriksaan audit, dan hasilnya pun berbeda.
"Satu sudah berkekuatan hukum inkra, dan yang satu dengan perhitungan metode total lost. Saksi ahli sampai bilang, orang awampun akan berpikir, anggaran cuma 6 miliar, satu total lost 5,7 miliar yang satu sudah putus 3 Miliar berarti lebih dari anggaran," jelasnya.
Menurut kuasa hukum Johan Anuar tersebut, menyimak dari pernyataan majelis hakim kepada ahli terkesan diarahkan pada metode, berbeda perhitungan.
Akan tetapi di dalam peraturan, yang dicari disini adalah pertanggungjawaban kerugian negara.
"Nah, kalau yang dulu sudah ada yang mempertangung jawabkan kenapa harus dicari-cari lagi. Saya melihat klien saya ini benar-benar dizolimi. Saya melihat sangat kental nuansa politisnya," ujar titis di hadapan awak media, Selasa (9/3/2021).
Menurutnya jika memang audit yang pertama tidak lengkap harusnya jangan dipaksakan untuk dipersalahkan dengan cara dicari-cari.
Titis mengatakan jika yang disampaikan oleh saksi ahli tersebut, menurutnya tidak ada kepuasan dalam audit pertama.
"Sehingga mencari proses tindak melawan hukum yang dikaitkan pada audit yang baru ini,"tegasnya.
Saksi Ahli Audit Sudirman Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Perkara Lahan Kuburan OKU
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Oku, atas nama terdakwa Johan Anuar kembali digelar.
Sidang digelar secara virtual, diketuai oleh Hakim Erma Suharti SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/3/2021).
Pada sidang kali ini, Tim Kuasa Hukum Johan Anuar mendatangkan 2 saksi ahli yakni Ahli Audit dari Medan, Sudirman SE SH MM dan Ahli Pidana, Dr M Fakih SH MH.
Kedua saksi dihadirkan bergantian di hadapan Majelis hakim.
Dalam keterangannya, Ahli Audit dari Medan, Sudirman menyebutkan bahwasanya tidak ada kerugian negara dalam perkara pengadaan lahan kuburan di Oku yang menyeret nama Wakil Bupati Oku yang baru saja dilantik, Johan Anuar.