Berita Palembang

SAKSI Ahli Sebut Johan Anuar tak Sebabkan Kerugian Negara, JPU KPK : Saksi Ahli Ini Lupa

Rikhi menjelaskan bahwa, BPK tahun 2015 untuk Khidirman dan kawan-kawan itu terkait pembayaran transaksi yang tidak sesuai dengan pemilik tanah.

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Chairul Nisya
JPU KPK, Rikhi BM saat diwawancarai awak media di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/3/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chariul Nisya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU, yang menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anuar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Pada sidang kali ini tim kuasa hukum terdakwa, menghadirkan 2 orang saksi ahli yakni, Ahli Audit dari Medan, Sudirman SE SH MM dan Ahli Pidana, Dr M Fakih SH MH.

Saksi dihadirkan secara bergantian di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erma Suharti SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/3/2021).

Dalam keterangannya saksi Ahli, Sudirman mengatakan jika dalam perkara ini tidak ada kerugian negara.

Hal tersebut saksi Sudirman sampaikan berdasarkan hasil audit dari BPK Pusat dan BPK Perwakilan yang berbeda hasilnya.

Hal tersebut senada disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Johan Anuar.

Sementara, diwawancarai disela scorsing sidang, JPU KPK Rikhi BM mengatakan jika ahli Sudirman menjadikan hasil audit yang diputus menjadi dasar saksi memberikan keterangan.

Sehingga kuasa hukum terdakwa beranggapan audit yang kedua ini tidak perlu lagi.

"Namun saksi ahli ini lupa, tidak memahami dan tidak melihat dua pemeriksaan kerugaian negara dari BPK ini berbeda," ujar Rikhi BM.

Rikhi menjelaskan bahwa, BPK tahun 2015 untuk Khidirman dan kawan-kawan itu terkait pembayaran transaksi yang tidak sesuai dengan pemilik tanah.

"Jadi fokusnya adanya pembelanjaan yang transaksinya tidak sesuai. Sehingga munculah kerugian negara sebesar 3 miliar," jelasnya.

Ahli yang kami hadirkan dalam  sidang  ini, ahli BPKP yang menghitung tahun 2019. Dengan metode penghitungan yang berbeda.

Ini perhitungannya ialahsecara menyeluruh dari proses perencanaan, penyusunan anggaran, penyelenggaranan hingga ke tahap penyerahan hasil.

Sedangkan untuk ahli yang dihadirkan dalam perkara Khidorman dan Kawan-kawan hanya pada satubtahap saja, dalam tahap  pelaksanaan pembayaran.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved