Tutorial Cara Melapor SPT Pajak Tahunan di Situs DJP Online dan Syarat-syaratnya

Tanggal 31 Maret 2021 nanti menjadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan bagi anda yang merupakan WP Orang Pribadi.

SRIPOKU.COM
Ilustrasi melapor SPT tahunan melalui situs DJP Online. 

* Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP;

* Isi formulir SPT dengan benar;

* WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.

Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mudah Melaporkan SPT Tahunan 2020 Wajib Pajak Orang Pribadi Secara Online

Gubernur Sumsel Herman Deru Dan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya saat menyyampaikan SPT Tahunan di Kanwil DJP Sumsel-Babel. (Gambar diambil beberapa waktu yang lalu, sebelum pandemi Covid-19)
Gubernur Sumsel Herman Deru Dan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya saat menyyampaikan SPT Tahunan di Kanwil DJP Sumsel-Babel. (Gambar diambil beberapa waktu yang lalu, sebelum pandemi Covid-19) (Humas Pemprov Sumsel)

===

Syarat Lapor SPT Tahunan

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, orang yang bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).

Terdaftarnya seseorang menjadi WP ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi mereka yang telah terdaftar sebagai WP atau sudah memiliki NPWP, melaporkan SPT Tahunan adalah wajib hukumnya.

Akan tetapi, ada berkas yang harus dipenuhi untuk bisa menyelesaikan tahapan pelaporan SPT Tahunan.

Untuk Anda yang merupakan WP Orang Pribadi, maka dibutuhkan berkas berupa laporan keuangan.

Untuk WP pelaku UMKM diperlukan Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran.

Sementara, untuk WP yang merupakan karyawan, dibutuhkan berkas berupa Bukti Potong Formulir 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).

Bagi yang belum memiliki NPWP, maka tidak bisa melaporkan SPT Tahunan.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Neil Madrin Noor.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved