Tutorial Cara Melapor SPT Pajak Tahunan di Situs DJP Online dan Syarat-syaratnya
Tanggal 31 Maret 2021 nanti menjadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan bagi anda yang merupakan WP Orang Pribadi.
===
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
2. Lapor SPT Tahunan melalui Jasa Pengiriman
Lakukan langkah ini jika Anda memilih melaporkan SPT pajak melalui jasa pengiriman:
* Masukkan formulir SPT Tahunan ke dalam amplop yang tertutup rapat;
* Sertakan informasi yang memuat nama WP, NPWP, tahun pajak yang dilaporkan, status SPT Tahunan (Nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-XX), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP;
* Kirimkan berkas tersebut ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar.
* WP akan mendapatkan Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas), simpan.
===
3. Pelaporan SPT Pajak secara Online
Pelaporan SPT pajak secara daring bisa dilakukan melalui layanan e-Filling atau e-Form.
Caranya adalah sebagai berikut:
* Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id;
* Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha);