Tutorial Cara Melapor SPT Pajak Tahunan di Situs DJP Online dan Syarat-syaratnya

Tanggal 31 Maret 2021 nanti menjadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan bagi anda yang merupakan WP Orang Pribadi.

Tayang:
SRIPOKU.COM
Ilustrasi melapor SPT tahunan melalui situs DJP Online. 

===

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

2. Lapor SPT Tahunan melalui Jasa Pengiriman

Lakukan langkah ini jika Anda memilih melaporkan SPT pajak melalui jasa pengiriman:

* Masukkan formulir SPT Tahunan ke dalam amplop yang tertutup rapat;

* Sertakan informasi yang memuat nama WP, NPWP, tahun pajak yang dilaporkan, status SPT Tahunan (Nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-XX), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP;

* Kirimkan berkas tersebut ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar.

* WP akan mendapatkan Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas), simpan.

===

3. Pelaporan SPT Pajak secara Online

Pelaporan SPT pajak secara daring bisa dilakukan melalui layanan e-Filling atau e-Form.

Caranya adalah sebagai berikut:

* Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id;

* Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha);

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved