Tutorial Cara Melapor SPT Pajak Tahunan di Situs DJP Online dan Syarat-syaratnya
Tanggal 31 Maret 2021 nanti menjadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan bagi anda yang merupakan WP Orang Pribadi.
SRIPOKU.COM -- Melaporkan SPT Tahunan menjadi kewajiban setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan memiliki kewajiban di bidang perpajakan.
SPT sendiri adalah pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tanggal 31 Maret 2021 nanti menjadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan bagi anda yang merupakan WP OP atau Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sedangkan tanggal 20 April 2021 menjadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi anda yang merupakan WP Badan (Wajib Pajak Badan).
Setelah megetahui kewajiban ini, apa saja syarat yang perlu disiapkan dan cara untuk melaporkan SPT Tahunan ?
Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online Kalau Lupa Password dan EFIN ? Ini Caranya

===
Cara Lapor SPT Tahunan
Untuk melaporkan SPT, WP bisa memilih di antara 3 cara.
Yakni offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman, dan secara online.
1. Offline/datang ke Kantor Pajak
Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:
* Isi formulir SPT Tahunan yang disediakan dengan benar, tepat, dan jelas;
* Serahkan formulir itu kepada petugas di KPP tempat Anda melaporkan SPT Tahunan;
* WP akan mendapat tanda terima, bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan;
* Selesai, simpan tanda terima yang diberikan berjaga jika suatu waktu dibutuhkan.