Buya Menjawab
Bagaimana Menikahkan Wanita Hamil?
Pada kesempatan ini saya ingin menanyakan pada Buya terkait dengan masalah nikah.
Editor:
Bejoroy
2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Perkawinan pria dengan wanita hamil karena zina baik pria yang menghamilinya maupun dengan pria yang bukan menghamilinya, maka anak yang dilahirkan tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengan pria tersebut, akan tetapi bernasab kepada ibunya.Jika anaknya perempuan ketika nanti dia akan menikah, maka walinya Hakim (KUA). Demikianlah jawaban Buya. (*)
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
Berita Terkait