Buya Menjawab
Bagaimana Menikahkan Wanita Hamil?
Pada kesempatan ini saya ingin menanyakan pada Buya terkait dengan masalah nikah.
Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
Penanggung jawab rubrik Buya Menjawab Sripo, yang terhormat. Pada kesempatan ini saya ingin menanyakan pada Buya terkait dengan masalah nikah.
1) Bagaimana menurut pandangan hukum Islam menikahkan wanita yang sedang hamil?
2) Apakah pernikahan yang sudah berjalan itu bisa disebut sah atau tidak? Kalau tidak, apakah hubungan kedua suami istri tergolong perbuatan zina?
3) Dan kalau tidak, apakah harus dinikahkan lagi dan bagaimana kalau kedua belah pihak dan keluarga tidak tahu kalau pernikahan itu dianggap tidak sah?
4) Bagaimana sanksi bagi yang menikahkan kalau yang menikahkan sudah tahu yang dinikahkan sudah hamil.
Zulkifli S
Sako Kenten
Baca juga: SENSASI Beda, Pria Hidung Belang Boking Wanita Hamil Tua: Short Time Rp 250 Ribu, Tetap Laris
Baca juga: SETIAP WANITA Hamil Anaknya Pasti Kembar: Desa Ini Disebut Kampung Orang Kembar
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Jawab:
Wassalamu’alaikum.Wr.Wb.
Ananda Zulkifli S di Sako Kenten
Para ulama mazhab (hukum Islam) sepakat mengharamkan seseorang menikahi/melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang lain yang mempunyai ikatan perkawinan yang sah. Hukum haram tersebut mengacu kepada Hadits Nabi Muhammad saw. yang artinya:
"Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya(sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain)". (Hadits riwayat Abu Daud, Al-Tarmizi, dan Hadits ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban).
Tetapi mereka berbeda pendapat mengenai; Apakah sah/tidak seorang pria menikahi wanita hamil dari orang lain akibat zina. Menurut Mazhab Hambali, wanita tersebut tidak boleh dinikahi oleh pria yang tidak menghamilinya sebelum lahir kandungannya. Sebab dia itu terkena iddah. Sedangkan mazhab Syafi'I membolehkan wanita hamil tersebut dikawini oleh orang yang tidak menghamilinya tanpa harus menunggu lahir bayinya, sebab anak yang dikandungnya itu tidak ada hubungan nasab dengan pria yang berzina yang menghamili ibunya. Abu Hanifah membolehkan seseorang mengawini wanita hamil dari sebab zina dengan orang lain (sah nikahnya), tetapi dengan syarat si pria yang menjadi suaminya itu untuk sementara tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan istrinya sebelum kandungannya lahir.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Namun dalam Kompilasi hukum Islam yang berlaku di Indonesia pasal 53 ayat:
1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.