Buntut Kisruh Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun Gugat AHY ke Pengadilan, KLB Tetap Berlangsung
Jhoni bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta
"Inkonstitusional karena KLB harus disetujui Majelis Tinggi Partai (MTP) yang Bapak SBY selaku Ketua MTP, dan Ketum PD (Mas AHY) yang menjadi wakil ketua MTP."
"Masak Mas AHY mau mengkudeta diri sendiri?" kata Herzaky, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Senin (1/3/2021).
Selain itu, lanjut Herzaky, KLB yang digelar juga harus memenuhi persyaratan yang tertulis dalam AD/ART, seperti persetujuan dari sebagian anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Sementara, menurut Herzaky, seluruh DPD dan DPC Partai Demokrat sepakat menolak KLB dan mengaku setia kepada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Lalu, ada pula syarat 2/3 dari seluruh 34 DPD dan 1/2 dari 514 DPC, yang semuanya sudah menyatakan setia kepada Ketum AHY dan menolak KLB."
"Ilegal karena kalau ada KLB, pasti yang hadir bukan pemilik suara sah.
Alias KLB Bodong ini namanya," jelas Herzaky.
Untuk itu, Herzaky meminta kepada para kader yang telah dipecat, tidak lagi mengumbar pernyataan bohong.
Terlebih, mengumbar isu yang tidak sesuai kenyataan yang tertulis dalam AD/ART partai.
"Jadi, untuk mantan kader kami yang baru saja dipecat sebagai kader, jangan umbar pepesan kosong."
"Jangan buat kisruh dan rusak demokrasi kita," paparnya.
Baca juga: KLB Partai Demokrat Awal Bulan Ini, Pendiri Partai : Jadwal Diumumkan 3 Hari Sebelum Acara
Baca juga: Jhoni Allen Marbun Sebut SBY Bukan Pendiri Partai Demokrat
Baca juga: KLB Partai Demokrat Awal Bulan Ini, Pendiri Partai : Jadwal Diumumkan 3 Hari Sebelum Acara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat dari Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat"