Buntut Kisruh Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun Gugat AHY ke Pengadilan, KLB Tetap Berlangsung
Jhoni bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kisruh Partai Demokrat (PD) terus berlangsung dan bahkan kian memanas.
Isu kudeta dan Kongres Luar Biasa (KLB) semakin kencang bertiup untuk Ketua Umum AHY.
Yang terbaru, mantan kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa (2/3/2021) dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Selain AHY, dalam gugatan tersebut Jhoni selaku penggugat juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.
Ada sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Kemudian menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.
Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
Berdasarkan informasi yang tertera di situs SIPP PN Jakarta Pusat, sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Rabu (17/3/2021) mendatang.
Jhoni merupakan satu dari tujuh orang kader Partai Demokrat yang dipecat imbas bergulirnya isu kudeta di internal Partai Demokrat.
Jhoni bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut.
Sementara itu, kader lainnya yaitu Marzuki Alie dipecat karena dinilai dinilai terbukti melanggar etika.
Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.
Baca juga: Marzuki Alie Siap Maju di Kongres Luar Biasa, Partai Demokrat Nilai Ilegal dan Inkonstitusional
Beredar
Mantan kader Demokrat bakal tetap menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
Mereka bahkan sudah memasang nama-nama kandidat calon ketua umum.
Ada nama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hingga Kepala Staf Presiden, Moeldoko.
Di sisi lain, kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga bereaksi atas rencana KLB.
Berikut rangkuman rencana KLB yang digulir kubu kontra AHY, Rabu (3/3/2021):
1. Klaim Persiapan KLB Sudah 80 Persen
KLB yang direncanakan oleh kubu anti AHY ini diklaim persiapannya sudah mencapai 80 persen.
"KLB saya anggap sudah 70 sampai 80 persen jalan," kata Hengky Luntungan, satu di antara pendiri Partai Demokrat, saat dihubungi wartawan, Selasa (2/3/2021).
Hengky mengungkap, penyelenggaraan KLB tinggal menunggu finaliasi pada tempat.
Sedangkan untuk peserta, Hengkyi mengaku peserta sudah oke.
"Peserta semua kan sudah oke," ujarnya.
Sementara itu, seorang pendiri Demokrat lainnya, Ilal Ferhad, mengatakan KLB direncanakan digelar pada awal Maret ini.
"Awal Maret (2021)," kata Ilal saat ditemui wartawan di Restoran Penang Bistro Oakwood, Mega Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/2/2021) lalu.
2. Masuk Bursa Ketum
Nama Ridwan Kamil hingga Moeldoko disebut masuk dalam bursa calon ketua umum melalui KLB.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu pendiri Partai Demokrat, Darmizal.
Darmizal menyatakan sudah ada banyak nama yang diwacanakan untuk menggantikan AHY.
Seperti Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, hingga Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.
"Beberapa nama muncul diwacanakan para kader pemilik suara, antara lain Edhie Baskoro Yudhoyono, Ridwal Kamil Gubernur Jabar, Pak Isran Noor, Gubernur Kaltim.
Ada juga Hasnaeni yang sudah jadi Ketum Partai Emas," ujar Darmizal, dikutip dari Kompas.com.
3. Marzuki Alie Siap Jadi Caketum Jika Diminta
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie, yang belum lama ini dipecat AHY menyatakan siap maju sebagai Caketum apabila diminta oleh para kader.
"Ya (siap), kalau diminta saya tidak bisa menolak," kata Marzuki Alie kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Marzuki Alie menegaskan, jika kader Demokrat menghendaki dirinya menjadi ketua umum, dia bersedia menjalankan amanah itu.
"Itu panggilan, sepanjang KLB kuorum," ucapnya.
4. Reaksi DPP Demokrat
Lantas apa reaksi DPP Demokrat atas rencana KLB?
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan apabila KLB tetap digelar maka KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.
Hal itu lantaran penyelenggaraan KLB harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kekuasaan Partai Demokrat (GPK PD) masih berencana melakukan KLB, sudah pasti itu inkonstitusional dan ilegal."
"Inkonstitusional karena KLB harus disetujui Majelis Tinggi Partai (MTP) yang Bapak SBY selaku Ketua MTP, dan Ketum PD (Mas AHY) yang menjadi wakil ketua MTP."
"Masak Mas AHY mau mengkudeta diri sendiri?" kata Herzaky, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Senin (1/3/2021).
Selain itu, lanjut Herzaky, KLB yang digelar juga harus memenuhi persyaratan yang tertulis dalam AD/ART, seperti persetujuan dari sebagian anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Sementara, menurut Herzaky, seluruh DPD dan DPC Partai Demokrat sepakat menolak KLB dan mengaku setia kepada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Lalu, ada pula syarat 2/3 dari seluruh 34 DPD dan 1/2 dari 514 DPC, yang semuanya sudah menyatakan setia kepada Ketum AHY dan menolak KLB."
"Ilegal karena kalau ada KLB, pasti yang hadir bukan pemilik suara sah.
Alias KLB Bodong ini namanya," jelas Herzaky.
Untuk itu, Herzaky meminta kepada para kader yang telah dipecat, tidak lagi mengumbar pernyataan bohong.
Terlebih, mengumbar isu yang tidak sesuai kenyataan yang tertulis dalam AD/ART partai.
"Jadi, untuk mantan kader kami yang baru saja dipecat sebagai kader, jangan umbar pepesan kosong."
"Jangan buat kisruh dan rusak demokrasi kita," paparnya.
Baca juga: KLB Partai Demokrat Awal Bulan Ini, Pendiri Partai : Jadwal Diumumkan 3 Hari Sebelum Acara
Baca juga: Jhoni Allen Marbun Sebut SBY Bukan Pendiri Partai Demokrat
Baca juga: KLB Partai Demokrat Awal Bulan Ini, Pendiri Partai : Jadwal Diumumkan 3 Hari Sebelum Acara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat dari Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat"