Dua Wanita Berambut Pirang Itu Sudah Saya Anggap Keluarga, Cerita Majikan Korban Pencurian 2 ART
Achmad mengatakan kedua cewek itu awalnya didapat oleh Achmad dari kenalan-kenalan pembantu yang sebelumnya sudah bekerja.
Ditunggu-tunggu, juga tidak pulang-pulang, dari situ timbul kecurigaan saya mereka yang mencuri uang," kata Achmad.
Terlebih, Achmad mengatakan, keduanya pergi tanpa sempat membawa pakaian yang hingga kini masih tertinggal di rumah Achmad.
• Bangunan Liar di Jalan KH Balqi Banten Dirobohkan Alat Berat, Ibu Ini Kehilangan 3 Kios Sekaligus
Achmad menduga, kedua pelaku mencuri uangnya di dalam mobil pasca pulang dari pergi bersama anak dan adik ipar Achmad.
Ditengarai, kedua pelaku mengetahui ada uang di dalam mobil setelah melihat adik ipar Achmad mengecek mobil tersebut.
"Setelah tahu ada uang, mereka mengambilnya dan sejak itu langsung pergi," kata Achmad.
Diberitakan sebelumnya, dua pembantu rumah tangga yakni RN (32) warga Desa Sungai Lilin, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Rantau Bayur.
Satunya, yakni ET (22) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Desa Ibul Besar 3, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir ditangkap polisi karena mencuri uang majikannya sendiri pada Kamis (25/2/2021) lalu.
Diketahui, pasca kejadian tersebut, dua perempuan ini tidak ada lagi di tempat kerjanya.
Keduanya ditangkap di tempat asal mereka berada.
• Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan yang sudah Bertahun-tahun, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Lanjutnya, dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi.
"Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kita kemudian mendapati nama tersebut. Saat itulah langsung kita amankan," katanya.
Selain mengamankan dua pelaku, sambil Edi, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa dua asang sepatu abu abu list pink, 2 pasang celana panjang warna cokelat, 2 pasang celana Jeans warna Biru, 2 stel baju tidur warna biru.
Diduga, benda-benda tersebut dibeli dari uang yang mereka curi hingga tersisa Rp 115 juta.
"Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun ," ungkapnya.
Sedangkan, RN dan ET, ketika ditemui di piket reskrim mengakui perbuatannya salah.
• Meski Pemutihan Denda Pajak Masih Berlaku, Kantor Samsat PALI Masih Saja Sepi yang Datang
" khilaf pak kami melakukan itu. Rencana uang itu mau kami dua.
Dan dipakai untuk banyak utang dan mencukupi ketubuhan sehari-hari," ungkap keduanya dengan kepala tertunduk karena malu.
Akibat kejadian tersebut kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.