CPNS 2021 dan PPPK Dibuka April Mendatang, Simak Jumlah Formasi yang Dibutuhkan & Jadwal Pendaftaran

Mekanisme penerimaan ini pun dilakukan melalui program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANTON
CPNS 2021 

5. Pas foto

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.

Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dan dokumen tambahan yang disyaratkan oleh instansi.

Selain itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan.

Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.

Berikut alur pendaftaran CPNS 2021:

1. Akses portal SSCASN (http://sscasn.bkn.go.id)

2. Buat akun SSCN menggunakan nomor KTP atau Kartu Keluarga/ NIK kepala keluarga

3. Log In menggunakan nomor NIK dan password yang sudah didaftarkan

4. Lengkapi biodata

5. Lengkapi data

6. Cetak kartu pendaftaran

7. Pengumuman seleksi administrasi

8. Tes seleksi

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK di 2021 Sudah di Depan Mata, Ini Formasi yang Dibutuhkan, Lengkapi Syaratnya

Baca juga: Resmi! Guru tak Lagi CPNS Tapi PPPK, Perhatikan Betul Syarat, Siapkan Dokumen Ini Ketika Login Akun

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved