CPNS 2021 dan PPPK Dibuka April Mendatang, Simak Jumlah Formasi yang Dibutuhkan & Jadwal Pendaftaran
Mekanisme penerimaan ini pun dilakukan melalui program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Rekrutmen CPNS dan PPPK sudah di depan mata, para calon peserta segera siapkan berkas ini.
Bagi para pejuang CPNS atau PPPK, ini adalah lowongan yang paling ditunggu-tunggunya.
Rencana seleksi CPNS dan PPPK segera di buka. Adapun jadwal pendaftaran dan seleksinya dibuka pada bulan April 2021.
"Rencananya bulan Maret 2021, akan ditetapkan formasinya, dan bulan April hingga Mei 2021, dibuka proses pendaftaran CPNS 2021."
"Juni 2021, mulai dilakukan seleksi (tes CPNS 2021)," kata Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko, Senin (15/2/2021).
Lebih rinci, formasi penerimaan ASN terdiri dari kebutuhan 1 juta guru dengan status PPPK.
Mekanisme penerimaan ini pun dilakukan melalui program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara untuk formasi di luar guru, yakni sebanyak 189.000 formasi, terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, lalu 119.000 formasi CPNS 2021 untuk jabatan teknis termasuk tenaga kesehatan.
Kemudian, untuk pemerintah pusat, dibutuhkan sekitar 83.000 formasi, terdiri dari 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan di instansi pemerintahan dalam penerimaan CPNS 2021.
"Untuk kebutuhan jabatan lainnya di pemda, di luar guru ditentukan sebesar sekitar 189.000. Yang terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan. Termasuk tenaga kesehatan," kata Teguh.
Baca juga: 4 Keuntungan Besar Jika Daftar CPNS 2021 Lewat Jalur Cumlaude, tak Perlu Risau dengan Passing Grade!
Baca juga: 13 Persyaratan CPNS 2021 Khusus Bagi Lulusan SMA/SMK, Berikut Ini Alur Pendaftaran dan Daftar Gaji
Dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai