Breaking News

Resmi! Guru tak Lagi CPNS Tapi PPPK, Perhatikan Betul Syarat, Siapkan Dokumen Ini Ketika Login Akun

Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam penerimaan CPNS, melainkan direktur lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi / CATAT Tenaga Honorer 

SRIPOKU.COM - Kabar gembira untuk kalian para tenaga honorer.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan rencana mengenai seleksi PPPK 2021.

Hal ini sontak menjadi angin segar bagi pejuang tenaga pengajar di indonesia.

Di lain sisi, Pemerintah resmi menghentikan penerimaan CPNS formasi Guru mulai tahun 2021 ini.

Penghentian ini bahkan diwacanakan akan berlaku dalam jangka panjang.

Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam penerimaan CPNS, melainkan direktur lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS tahun 2021.

Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi."

"Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (3/1/2021).

Baca juga: Pada Seleksi CPNS 2021, Status Guru Tidak Lagi PNS Tetapi PPPK, Apa Beda PNS dengan PPPK?

Baca juga: Seleksi PPPK 2021 Segera Digelar, Ini Syarat & Alur Pendaftaran, Siapkan Dokumen Ini pas Bikin Akun

Penerimaan seleksi guru PPPK ini menjadi salah satu upaya menyediakan kesejahteraan yang adil untuk guru honorer yang kompeten.

Seleksi ini terbuka hanya untuk guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Seleksi PPPK 2021 akan dibuka pemerintah melalui Kemendikbud secara besar-besaran, mengingat kebutuhan guru di Indonesia semakin banyak tahun-tahun mendatang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS2021.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved