Status Guru Tidak Lagi PNS

Pada Seleksi CPNS 2021, Status Guru Tidak Lagi PNS Tetapi PPPK, Apa Beda PNS dengan PPPK?

Tidak sedikit yang bingung dan ragu-ragu untuk ikut seleksi CPNS khusus profesi guru dan tenaga kesehatan 2021 mendatang.

Editor: Salman Rasyidin
Istimewa
Ilustrasi- Penerimaan status guru bukan lagi PNS tapi PPPK dalam penerimaan CPNS 2021. Lalu, apa perbedaan PNS dan PPPK? 

SRIPOKU.COM—Tidak sedikit yang bingung dan ragu-ragu untuk ikut seleksi CPNS khusus profesi guru dan tenaga kesehatan 2021 mendatang.

Pasalnya, bagi CPNS profesi guru dan tenaga kesehatan yang lulus nantinya tidak lagi berstatus PNS dan PPPK.

Mengutip WARTAKOTALIVE.COM menyebutkan bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, penerimaan status guru bukan lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nantinya, status guru yang direkrut dalam seleksi CPNS 2021 akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mengenai hal perubahan status guru menjadi PPPK tersebut dijelaskan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pihak BKN memastikan bila saat ini tidak ada penerimaan guru dengan status PNS pada pelaksanaan CPNS 2021.

Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi PPPK.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.

Lantas, apa perbedaan PNS dan PPPK?

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (KOMPAS.com)

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.

Kendati sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antara keduanya.

Dalam pasal 7, misalnya, PNS ialah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional, seperti PNS.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved