Status Guru Tidak Lagi PNS

Pada Seleksi CPNS 2021, Status Guru Tidak Lagi PNS Tetapi PPPK, Apa Beda PNS dengan PPPK?

Tidak sedikit yang bingung dan ragu-ragu untuk ikut seleksi CPNS khusus profesi guru dan tenaga kesehatan 2021 mendatang.

Editor: Salman Rasyidin
Istimewa
Ilustrasi- Penerimaan status guru bukan lagi PNS tapi PPPK dalam penerimaan CPNS 2021. Lalu, apa perbedaan PNS dan PPPK? 

Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal pegawai negeri sipil ( PNS), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Ada sejumlah perubahan dalam peraturan tersebut, mulai dari urusan cuti hingga pemberhentian PNS.

Salah satu yang paling disorot dari aturan tersebut adalah soal pemberhentian PNS.

Dalam aturan tersebut, setidaknya ada tiga hal pokok yang bisa membuat PNS diberhentikan, baik dipecat atau diminta mengundurkan diri.

Lantas, bagaimana aturan pemberhentian PNS pada aturan baru ini?

Pemberhentian tidak hormat

Pertama, dalam pasal 250, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan hal-hal berikut:

- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

- Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Pengunduran diri

Kedua, menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri dengan ketentuan berikut:

- PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

- Pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali. PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved