Status Guru Tidak Lagi PNS
Pada Seleksi CPNS 2021, Status Guru Tidak Lagi PNS Tetapi PPPK, Apa Beda PNS dengan PPPK?
Tidak sedikit yang bingung dan ragu-ragu untuk ikut seleksi CPNS khusus profesi guru dan tenaga kesehatan 2021 mendatang.
- PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
- Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
Pemberhentian sementara
Ketiga, pada Pasal 280, diatur terkait PNS yang menjadi tersangka.
Mereka akan diberhentikan sementara sejak dilakukan penahananan.
Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, maka langsung dihentikan sementara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan, Apa Beda PNS dengan PPPK?" dan "Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS"
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Seleksi CPNS 2021, Penerimaan Status Guru Bukan Lagi PNS Tetapi PPPK, Apa Perbedaan PNS dengan PPPK?, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/01/seleksi-cpns-2021-penerimaan-status-guru-bukan-lagi-pns-tetapi-pppk-apa-perbedaan-pns-dengan-pppk?page=all