Status Guru Tidak Lagi PNS

Pada Seleksi CPNS 2021, Status Guru Tidak Lagi PNS Tetapi PPPK, Apa Beda PNS dengan PPPK?

Tidak sedikit yang bingung dan ragu-ragu untuk ikut seleksi CPNS khusus profesi guru dan tenaga kesehatan 2021 mendatang.

Editor: Salman Rasyidin
Istimewa
Ilustrasi- Penerimaan status guru bukan lagi PNS tapi PPPK dalam penerimaan CPNS 2021. Lalu, apa perbedaan PNS dan PPPK? 

SRIPOKU.COM—Tidak sedikit yang bingung dan ragu-ragu untuk ikut seleksi CPNS khusus profesi guru dan tenaga kesehatan 2021 mendatang.

Pasalnya, bagi CPNS profesi guru dan tenaga kesehatan yang lulus nantinya tidak lagi berstatus PNS dan PPPK.

Mengutip WARTAKOTALIVE.COM menyebutkan bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, penerimaan status guru bukan lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nantinya, status guru yang direkrut dalam seleksi CPNS 2021 akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mengenai hal perubahan status guru menjadi PPPK tersebut dijelaskan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pihak BKN memastikan bila saat ini tidak ada penerimaan guru dengan status PNS pada pelaksanaan CPNS 2021.

Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi PPPK.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.

Lantas, apa perbedaan PNS dan PPPK?

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (KOMPAS.com)

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.

Kendati sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antara keduanya.

Dalam pasal 7, misalnya, PNS ialah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional, seperti PNS.

Perbedaan selanjutnya, jika berdasarkan UU tersebut adalah terkait hak.

Dalam pasal 21, disebutkan bahwa PNS memperoleh:

- gaji, tunjangan dan fasilitas cuti

- jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- perlindungan

- pengembangan kompetensi.

Bedanya dengan PPPK adalah mereka tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

aturan
  Infografik: Aturan Baru PNS  (kompas.com)

Namun, beberapa waktu lalu BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.

"Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun"

"Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama," ujar Bima, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 29 Desember 2020.

Rekrutmen PPPK guru 2021 Kendati demikian, apabila pegawai PPPK ingin berpindah status menjadi PNS, tetap diizinkan.

Asalkan formasi PNS yang dipilih berbeda dan bisa memenuhi syarat tersebut.

Untuk diketahui, pemerintah berencana akan melakukan rekrutmen 1 juta formasi untuk PPPK jabatan guru pada 2021 mendatang dan dilaksanakan tiga kali.

Hal itu sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri dan BKN.

Aturan Baru Pemecatan PNS

Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal pegawai negeri sipil ( PNS), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Ada sejumlah perubahan dalam peraturan tersebut, mulai dari urusan cuti hingga pemberhentian PNS.

Salah satu yang paling disorot dari aturan tersebut adalah soal pemberhentian PNS.

Dalam aturan tersebut, setidaknya ada tiga hal pokok yang bisa membuat PNS diberhentikan, baik dipecat atau diminta mengundurkan diri.

Lantas, bagaimana aturan pemberhentian PNS pada aturan baru ini?

Pemberhentian tidak hormat

Pertama, dalam pasal 250, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan hal-hal berikut:

- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

- Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Pengunduran diri

Kedua, menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri dengan ketentuan berikut:

- PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

- Pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali. PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

- PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

- Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

Pemberhentian sementara

Ketiga, pada Pasal 280, diatur terkait PNS yang menjadi tersangka.

Mereka akan diberhentikan sementara sejak dilakukan penahananan.

Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, maka langsung dihentikan sementara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan, Apa Beda PNS dengan PPPK?" dan "Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS"

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Seleksi CPNS 2021, Penerimaan Status Guru Bukan Lagi PNS Tetapi PPPK, Apa Perbedaan PNS dengan PPPK?, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/01/seleksi-cpns-2021-penerimaan-status-guru-bukan-lagi-pns-tetapi-pppk-apa-perbedaan-pns-dengan-pppk?page=all

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved