Status Guru Tidak Lagi PNS

Pada Seleksi CPNS 2021, Status Guru Tidak Lagi PNS Tetapi PPPK, Apa Beda PNS dengan PPPK?

Tidak sedikit yang bingung dan ragu-ragu untuk ikut seleksi CPNS khusus profesi guru dan tenaga kesehatan 2021 mendatang.

Editor: Salman Rasyidin
Istimewa
Ilustrasi- Penerimaan status guru bukan lagi PNS tapi PPPK dalam penerimaan CPNS 2021. Lalu, apa perbedaan PNS dan PPPK? 

Perbedaan selanjutnya, jika berdasarkan UU tersebut adalah terkait hak.

Dalam pasal 21, disebutkan bahwa PNS memperoleh:

- gaji, tunjangan dan fasilitas cuti

- jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- perlindungan

- pengembangan kompetensi.

Bedanya dengan PPPK adalah mereka tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

aturan
  Infografik: Aturan Baru PNS  (kompas.com)

Namun, beberapa waktu lalu BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.

"Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun"

"Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama," ujar Bima, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 29 Desember 2020.

Rekrutmen PPPK guru 2021 Kendati demikian, apabila pegawai PPPK ingin berpindah status menjadi PNS, tetap diizinkan.

Asalkan formasi PNS yang dipilih berbeda dan bisa memenuhi syarat tersebut.

Untuk diketahui, pemerintah berencana akan melakukan rekrutmen 1 juta formasi untuk PPPK jabatan guru pada 2021 mendatang dan dilaksanakan tiga kali.

Hal itu sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri dan BKN.

Aturan Baru Pemecatan PNS

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved