Status Guru Tidak Lagi PNS
Pada Seleksi CPNS 2021, Status Guru Tidak Lagi PNS Tetapi PPPK, Apa Beda PNS dengan PPPK?
Tidak sedikit yang bingung dan ragu-ragu untuk ikut seleksi CPNS khusus profesi guru dan tenaga kesehatan 2021 mendatang.
Perbedaan selanjutnya, jika berdasarkan UU tersebut adalah terkait hak.
Dalam pasal 21, disebutkan bahwa PNS memperoleh:
- gaji, tunjangan dan fasilitas cuti
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- perlindungan
- pengembangan kompetensi.
Bedanya dengan PPPK adalah mereka tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Namun, beberapa waktu lalu BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.
"Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun"
"Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama," ujar Bima, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 29 Desember 2020.
Rekrutmen PPPK guru 2021 Kendati demikian, apabila pegawai PPPK ingin berpindah status menjadi PNS, tetap diizinkan.
Asalkan formasi PNS yang dipilih berbeda dan bisa memenuhi syarat tersebut.
Untuk diketahui, pemerintah berencana akan melakukan rekrutmen 1 juta formasi untuk PPPK jabatan guru pada 2021 mendatang dan dilaksanakan tiga kali.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri dan BKN.
Aturan Baru Pemecatan PNS