Rohana Terdakwa Kurir Narkoba Menangis Sesegukan Jelang Hakim Jatuhkan Vonis, Anak Saya Sakit Pak
Terdakwa Rohana merupakan kurir narkotika dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian beberapa waktu lalu
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kurir narkotika jenis pil ekstasi, Rohana, tak bisa tahan tangisnya usai divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara.
Terdakwa Rohana merupakan kurir narkotika dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diketahui dalam persidangan virtual yang diketuai oleh hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (24/2/2021).
• Gerai Pojok Tembesu, Pamerkan Hasil Riset Peneliti & Pasarkan Produk-produk Hasil Kehutanan Sumsel
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Wiwin Setyawati SH MH, pada persidangan sebelumnya.
JPU menuntut terdakwa dihukum dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, dan denda 800 juta, subsider 4 bulan.
Sidang kali ini beragendakan pledoi, namun karena masa tahanan akan segera hanbis, mejelis hakim memutuskan untuk langsung pembacaan putusan.
Pada pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa langsung, Rohana tidak bisa menghentikan tangisnya.
"Mohon keringananannya pak hakim, anak saya sedang sakit, saya tidak bisa mengurusnya," kata Rohana sambil menangis sesegukan.
• Cerita Sukses Owner Cafe di Palembang, Ajak Milenial Jadi Pengusaha, Ternyata 5 Ini Kuncinya
Rohana juga mengakui bahwa perbuatannya bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Saya berjanji pak hakim, tidak akan mengulangi perbuatan ini, saya bersumpah pak hakim," ujar terdakwa.
Suara Rohana sesekali terdengar terputus-putus karena tangisannya.
Mendengar terdakwa menangis, ketua majelis hakim Yohanes langsung meminta agar terdakwa tidak menangis.
"Sudah kamu jangan nangis, biar kuasa hukummu saja yang menyampaikan pembelaan," ujar ketua majelis hakim Yohanes.
Mendengar hal tersebut, Romaita SH selaku kuasa hukum terdakwa pun menyampaikan pembelaan dengan meminta hukum yang seringan-ringannya.
• Hati-hati Jika Muncul Perasaan Ini, Jangan-jangan Pertanda Bahwa Allah Tidak Ridho pada Hamba-Nya
"Izin pak hakim dengan ini meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman terdakwa karena terdakwa mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulanginya serta bersikap sopan selama persidangan," ucap Romaita.