Rohana Terdakwa Kurir Narkoba Menangis Sesegukan Jelang Hakim Jatuhkan Vonis, Anak Saya Sakit Pak
Terdakwa Rohana merupakan kurir narkotika dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian beberapa waktu lalu
Mendengar pembelaan tersebut, dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta.
Apabila tidak dibayar maka akan ditambahi kurungan selama 4 bulan penjara.
"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba, mengadili terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dan 10 bulan penjara denda Rp 800 juta," tegas ketua majelis hakim Yohanes saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa hal-hal yang meringankan terdakwa ialah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
• Pernikahannya Selamat, James Kojongian Mati Kutu Mendadak Disindir Keluarga Istri: Kau Blok Angel?
"Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa terkbukti memiliki tanpa hak sebanyak 10 butir pil ekstasi," Ucap Yohanes.
Mendengar putusan tersebut, Rohana pasrah menerima hukuman dari majelis hakim.
"Terima pak hakim," Ucapnya singkat.
Dalam dakwaan diketahui kejadian bermula pada bulan Desember 2020 lalu di depan Rumah Makan Istana Minang Jalan Kol H Burlian Kec Sukarami Kota Palembang.
Penangkapan bermula pihak Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkoba di sekitaran jalan tersebut.
Dengan demikian pihak kepolisian melakukan penyamaran dengan berpura pura hendak memesan sabu sebanyak 10 butir kepada Rohana.
Setelah menghubungi Rohana, Rohana meminta untuk bertemu di Jalan Kol H Burlian sekitar pukul 16.00. WIB.
Keesokan harinya, saat tiba di lokasi, Rohana melihat gerak gerik mencurigakan dari penyamaran polisi tersebut.
• Video Pelantikan Bupati dan Wabup OKU Bisa Disaksikan di Empat Lokasi
Saat mengetahui ada yang aneh, Rohana langsung kabur dan membuang barang bukti ke semak-semak di sekitaran jalan tersebut.
Namun Rohana berhasil ditangkap, kemudian pihak kepolisian meminta untuk Rohana mengambil barang bukti narkotika yang ia buang ke semak-semak tadi.
Setelah ditemukan barang bukti yang dibuang ke semak-semak tersebut, Rohana pun dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.